Kota Banjarmasin
LSM Pertanyakan Pelantikan 20 ASN di Dishut, Bawaslu: Yang Dilantik Bukan Pejabat!
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Koalisi Lintas LSM Kalsel menyambangi Bawaslu Kalsel pada Jumat (27/3/2020) siang. Kedatangan LSM ini guna mempertanyakan dugaan pelanggaran terkait pelantikan puluhan ASN di Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel.
Koordinator Koalisi Lintas LSM Kalsel Aliansyah mengatakan, kedatangan mereka ke Bawaslu untuk mempertanyakan dugaan pelanggaran pelantikan 20 ASN oleh Kepala Dinas Kehutanan Hanif Faisol Nurofiq atas nama Gubernur Kalsel pada 7 Januari 2020 lalu.
Dalam pertemuan ini, Aliansyah meminta hasil penelusuran dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran pada pelantikan di Dishut Kalsel. Padahal di UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 2 menyebutkan, para gubernur, wakil gubernur, bupati, walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.
“Bukankah batas waktu itu sudah dilewati, yakni tanggal 7 Januari 2020 yang lalu. Kemudian ada pelantikan 20 pejabat fungsional di Dinas Kehutanan Kalsel atas nama Gubernur Kalsel tanggal 27 Januari 2020,” jelasnya.
Aliansyah mengaku janggal jika pelantikan pejabat fungsional di lingkup Pemprov Kalsel itu dianggap biasa saja. Sebab sepengetahuan pasca tanggal 7 Januari 2020 tersebut sesuai UU Pilkada tidak terdengar lagi ada pelantikan, kecuali di Pemprov Kalsel. “Untuk itulah kami ingin mengetahui apakah dugaan pelanggaran betul terjadi atau tidak dengan menanyakannya langsung kepada Bawaslu Provinsi Kalsel,” tegas Aliansyah.
Menanggapi permintaan penjelasan dari Lintas Koalisi LSM Kalsel ini, Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel Erna Kaspiyah mengatakan, setelah dilakukan penelusuran ke Dishut Provinsi Kalsel dan BKD Provinsi Kalsel, jajarannya tidak menemukan adanya pelanggaran. Sebab, yang dilantik bukanlah pejabat seperti di akun media sosial Dishut Provinsi Kalsel.
“Hasil pengawasan kami, tidak ada pelanggaran pada pelantikan 20 ASN di Dishut Kalsel. Karena mereka yang dilantik di luar dari pejabat sebagaimana yang dimaksud dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2,” terang Erna.
Kendati begitu, Erna mengapresiasi kepada LSM yang turut melakukan pengawasan terhadap tahapan pilkada di Kalsel. Untuk itu ia juga menyampaikan siap melakukan koordinasi dengan LSM agar pilkada 2020 di Kalsel berlangsung sesuai aturan dan perundang-undangan. “Kami berterima kasih apabila ada masyarakat atau organisasi non pemerintah (LSM) yang berpartisipasi mengawasi jalannya pilkada di Kalsel ini,” tandasnya. (kanalkalimantan.com/fikri)
Editor : cell
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Catatan Korupsi 2024 Kalsel: Uang Negara Terselamatkan Rp18 Milliar dari 31 Kasus
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Waspada! Puncak Hujan di Kalsel Diprediksi Desember-Januari
-
Dinas PUPRP Kab Banjar2 hari yang lalu
Kadis PUPRP Banjar Ikuti Ekspose Akhir Rencana Detail Tata Ruang
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
DPPKB HSU Gelar Diseminasi Evaluasi Audit Kasus Stunting
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Disdikbud HSU Gelar Festival Panen Hasil Belajar Lokakarya 7 Program Guru Penggerak
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Pajak dan Retribusi Daerah Banjarbaru Sentuh Angka Rp188,8 Miliar