KRIMINAL BANJAR
Lukai AG Pakai Sajam, MI Ditangkap di Palangkaraya Dibawa ke Mapolsek Sungai Tabuk

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Penganiayaan yang melibatkan MI dan AG pada Minggu (29/10/2023) pukul 18.30 Wita, di Komplek Permata Raya Gudang Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, akhirnya dibekuk.
Kasi Humas Polres Banjar, AKP H Suwarji mengatakan, kejadian berawal dari MI bersama dua temannya pergi ke rumah AG dan setiba di depan rumah AG, MI mengeluarkan sebilah senjata tajam berupa parang dari dalam celananya dan menebaskannya ke arah tangan kiri saksi 1 yang menyebabkan luka gores, sambil berteriak memanggil nama AG.
Tidak lama kemudian AG keluar dari dalam rumahnya, namun MI langsung menyambangi dan memukul dada AG satu kali. Kemudian MI mengeluarkan senjata tajam berupa pisau dapur ditodongkan dan menusukkannya ke arah wajah AG mengakibatkan luka robek pada wajah di pipi bagian kiri. Saksi lainnya keluar dari dalam rumah dan MI bergegas melarikan diri menggunakan sepeda motor. AG segera dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan penanganan medis.
Baca juga: Tiga Lelaki Rudapaksa MY di Pantai Aluh Bulan Kotabaru
“Kejadian ini dilaporkan ke Polsek Sungai Tabuk untuk proses hukum lebih lanjut. Tindakan MI terhadap AG dipicu oleh kesalahpahaman dalam menerima informasi dari seorang teman perempuannya,” ujarnya
Tidak membutuhkan waktu yang lama, Unit Reskrim Polsek Sungai Tabuk dan Resmob Polres Banjar segera melakukan penyelidikan. Diketahui MI sedang berada di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Tim gabungan berangkat ke tempat pelarian MI dengan dukungan Unit Jatanras Polresta Palangkaraya dan Resmob Polda Kalteng. Tersangka MI berhasil diamankan pada Rabu (1/11/2023) pukul 23.30 Wita.
Tersangka MI dan barang bukti berupa senjata tajam jenis parang dan pisau dapur yang digunakan dalam tindakan kekerasan terhadap AG berhasil ditemukan.
Baca juga: Pemilik Kafe Jual Miras di Trikora Banjarbaru Didenda Rp1,5 Juta
Sebelumnya barang bukti tersebut dibuang oleh MI saat sedang melarikan diri di Komplek Permata Raya Desa Gudang Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Sungai Tabuk untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan terus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutupnya. (Kanalkalimantan.com/nh)
Reporter: nh
Editor: bie

-
HEADLINE1 hari yang lalu
Tim Hanyar Banjarbaru Ajukan Pembatalan Hasil PSU ke MK
-
DPRD KOTABARU3 hari yang lalu
DPRD Kotabaru Gelar Rapat Paripurna
-
DPRD BANJARBARU1 hari yang lalu
Harapan Besar Wakil Rakyat di Momentum Hari Jadi ke-26 Kota Banjarbaru
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang lalu
Aksi Pilah Sampah di Lingkungan Kantor PLN UP2B Kalselteng
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Partisipasi Pemilih PSU Rendah, Kehadiran ke TPS Hanya 56,59 Persen
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang lalu
Hari Buku Sedunia, YBM dan Srikandi PLN UP2B Kalselteng Berbagi Buku Bacaan