Kota Banjarmasin
M Pazri: Polda Harus Usut Pelanggaran Rombongan Moge di Jembatan Sei Alalak!
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Rombongan moge yang konvoi melintasi Jembatan Sei Alalak yang belum dibuka untuk publik pada Selasa (21/9/2021) lalu, mengundang keprihatinan publik.
Pengacara publik dari Borneo Law Firm, M Pazri mengatakan, adalah sangat melukai rasa keadilan jika masyarakat saja belum boleh melintas, ini para pengendara moge bisa melewati jembatan yang belum diresmikan itu.
“Ditlantas Polda Kalsel harus panggil penanggung jawab jembatan. Siapa yang mengizinkan membuka dan siapa koordinator moge supaya harus diberi sanksi dan wajib ditilang semua pengendaranya, karena itu sangat jelas melanggar hukum dan contoh yang tidak baik bagi masyarakat Banua, harus ditindak tegas,” tegasnya.
M Pazri mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 283 mengatur sanksi bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar.
Baca juga: Viral Rombongan Moge Konvoi di Jembatan Sei Alalak, Polda Kalsel Janji Tindaklanjuti!
“Saya sangat berharap para moge juga taat hukum, tidak mengabaikan aturan dan perlu diingat kita semua hukum itu dibuat untuk menciptakan kondisi lingkungan masyarakat yang tertib, aman dan nyaman. Hukum bersifat wajib untuk dipatuhi seluruh lapisan masyarakat tanpa pandang bulu,” harapnya.
Sebelumnya, video konvoi pengendara moge melintas di Jembatan Sei Alalak, dengan kawalan polisi menjadi perhatian publik!. Pasalnya jembatan tersebut saat ini masih belum diresmikan dan belum dibuka untuk umum. Rombongan moge melintasi jembatan yang menghubungkan Banjarmasin-Batola tersebut pada Selasa (21/9/2021).
Dikonfirmasi terkait peristiwa tersebut, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Mochamad Rifa’i mengatakan, polisi akan menindaklanjuti kejadian tersebut.
“Terkait dengan kejadian konvoi komunitas moge yang kemarin sore melewati jembatan Sei Alalak akan kita tindaklanjuti siapa yang bertanggungjawab,” katanya, Rabu (22/9/2021).
Ia menegaskan, kepolisian juga akan menindaklanjuti jika terdapat unsur pelanggaran dalam kejadian tersebut.
Peristiwa tersebut, sebelumnya juga mendapatkan kritik tajam pengamat kebijakan publik Ichwan Noor Chalik. Menurutnya, rombongan moge yang melintas jembatan tersebut bisa memberi kesan adanya keistimewaan untuk golongan masyarakat tertentu.
“Apalagi dengan dikawal polisi, padahal jembatan itu belum diresmikan,” tegas mantan Kadishub Banjarmasin ini.
Sebelumnya, jembatan ini direncanakan akan diresmikan pertengahan September 2021. Namun hingga kini, belum ada tanda-tandanya jembatan dibuka bagi publik. (kanalkalimantan.com/kk)
Reporter: kk
Editor: cell
-
Kalimantan Selatan1 hari yang lalu
DPRD Kalsel Usulkan Pengangkatan Muhidin Jadi Gubernur
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Petani Sumardi Divonis Bersalah, Mahasiswa Unjuk Rasa di PN Martapura
-
Hukum3 hari yang lalu
Narkoba 79,3 Kg Sabu Dimusnahkan, Jaringan Fredy Pratama Pakai Jalur Darat
-
Kota Banjarbaru1 hari yang lalu
Pjs Wali Kota Banjarbaru Serahkan SK Kenaikan Pangkat PNS
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Belasan Kios Pasar A Yani Pengambangan Terbakar
-
HEADLINE2 hari yang lalu
KPK Gali Keterangan Empat Saksi Terkait Aliran Uang ke Sahbirin Noor