Connect with us

KRIMINAL HSU

Mahasiswa Jadi Kaki Tangan Bandar, Polisi di Amuntai Temukan 201 Gram Sabu

Diterbitkan

pada


KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Seorang pemuda berinisial AS alias Aslak (25) Tak dapat berkutik ketika Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) meringkusnya atas kepemilikan 4 paket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 201,31 gram dengan berat bersih  mencapai 198,61 gram, pada Kamis (20/2/2020) kemarin. Tersangka Aslak diketahui merupakan warga Desa Harusan RT 002 Kecamatan Amuntai Tengah diringkus petugas yang menggelar Program Inovasi Polres HSU BERSINAR (Hebat Sigap Untuk Bersih dari Narkoba).

Kapolres HSU AKBP Pipit Subianto, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Siswadi, kepada Kanalkalimantan.com, Sabtu (22/2/2020) mengakui pihaknya telah meringkus salah satu tersangka pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Kelurahan Antasari tersebut. Bahkan, menurutnya selain sebagai pemain lama bisnis haram tersebut, tersangka juga diduga sebagai kaki tangan bandar sabu yang lain.

“Iya pemain lama, Ini kaki tangannya mas,” ungkap IPTU Siswadi saat dikonfirmasi kanalkalimantan.com. Sementara itu, untuk tersangka lain yang pernah terjaring di kawasan Antasari ini, ia mengakui tidak ada keterkaitan karena merupakan jaringan yang berbeda,” ujarnya.

Melalui informasi masyarakat, penangkapan terhadap tersangka Aslak sendiri terjadi pada Kamis, (20/2/2020) sekitar pukul 14.30 Wita. Diketahui pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang berstatus sebagai mahasiswa ini, ditemukan  barang bukti berupa  4 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 201,31 gram berat bersih 198,61 gram yang  diamankan dalam penguasaan tersangka.

Selain 4 paket sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya diantaranya sebuah tas kecil warna hitam, sebuah plastik warna hitam yang terbungkus dengan lakban, dua bungkus plastik piper klip berukuran besar, sebuah Handphone dan sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam coklat dengan nomor polisi DA 6861 FZ. Atas temuan tersebut selanjutnya tersangka beserta barang bukti disangkakan kasus UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, digelandang ke Sat Resnarkoba Polres HSU guna menjalani proses lebih lanjut.(kanalkalimantan.com/dew)

 

 

Reporter : Dew
Editor : Bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->