Connect with us

HEADLINE

Mahasiswa Kalsel Tolak Konsensi Tambang untuk Perguruan Tinggi!

Diterbitkan

pada

Mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin, Senin (17/2/2025) siang. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Unjuk rasa ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kalimantan Selatan (Kalsel) merespon kebijakan efesiensi anggaran pemerintah pusat, Senin (17/2/2025) siang.

Unjuk rasa yang berlangsung sejak siang hingga sore hari menyampaikan aspirasi tuntutan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel diantaranya terkait pemangkasan anggaran bantuan yang menyasar bidang pendidikan, terutama pendidikan tinggi.

Perwakilan mahasiswa, Andi Jayadi mengungkapkan sembilan tuntutan BEM SI Kalsel untuk ditindaklanjuti DPRD Kalsel.

Mereka menuntut transparansi dalam peninjauan rekontruksi ulang anggaran yang matang, serta melakukan alokasi perencanaan target program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

Mahasiswa juga menuntut dibatalkan dan evaluasi ulang kebijakan pengurangan beasiswa, dan mengkji ulang kebijakan pemangkasan anggaran BPJS dan kesehatan.

Baca juga: BREAKING! Mahasiswa Unjuk Rasa Soroti Pemangkasan Anggaran Pendidikan

Mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin, Senin (17/2/2025) siang. Foto: rizki

Mengecam akan pengurangan anggaran Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dan Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum (BPPTNBH) sebesar 50%.

“Kami juga menuntut ditinjau kembali proyek strategis nasional (PSN, Red) yang tidak pro rakyat,” kata Jayadi.

Baca juga: Unjuk Rasa Mahasiswa Tutupi Plang DPRD Kalsel dengan Spanduk Sindiran

Selain itu, dalam unjuk rasa, mahasiswa juga menolak revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) terkait konsensi tambang untuk perguruan tinggi.

Menuntut agar mendorong pengesahan Undang-Undang tentang perampasan aset, serta menuntaskan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang masyarkat adat.

Surat berisi aspirasi tuntutan tersebut diterima dan ditandatangani oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kalsel Bambang Yanto Permono dan Anggota Komisi I DPRD Kalsel Dirham Zain.

Baca juga: 6 Sekolah Awali Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Banjar

Massa BEM SI Kalsel tersebut mendesak agar DPRD Kalsel segera menindaklanjuti measpirasi mereka tersebut ke pusat dan memberikn deadline dalam waktu beberapa hari kedepan.

Setelah sekitar dua jam menyampaikan tuntutan didepan geudng DPRD Kalsel, massa mahasiswa membubarkan diri secara tertib.(Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->