KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Menteri Koordinasi Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menanggapi isu dinasti politik yang kerap disangkut pautkan dengan keluarga Presiden Jokowi belakangan ini. Dia mengatakan dinasti politik tidak bisa dilarang sebab tidak ada hukum yang mengikat.
Menurutnya, dinasti politik itu biasanya terjadi di negara-negara yang tidak menganut sistem demokrasi. Namun apabila itu terjadi di negara demokrasi pun hukum tidak bisa melarangnya.
“Dinasti politik itu sebenarnya bukan berada di negara demokrasi biasanya. Kalau seperti yang terjadi di negara-negara demokrasi itu tidak ada larangan,” kata Mahfud MD di acara Mata Najwa seperti dikutip Suara.com –jejaring mitra Kanalkalimantan.com-, Kamis (19/10/2023).
Misalnya, ketika anak presiden ikut pemilu atau menjabat sebagai presiden, wakil presiden selanjutnya. Tak ada aturan yang membatasi hal itu.
Baca juga: Nama Ganjar-Mahfud Tak Perlu Disingkat, Hasto: Nanti Membingungkan
“Misalnya anak presiden jadi pejabat selanjutnya itu tidak ada larangan secara hukum tata negara,” ujar dia.
Dia sendiri mengaku sering mendapatkan pertanyaan mengapa dirinya tidak menindak atau hanya berdiam diri ketika melihat paraktik dinasti politik. Dia menyebut, dinasti politik tidak bisa dilarang sebab hukum membenarkan.
“Saya katakan, ketika orang kenapa Pak Mahfud diam, saya mau ngelarang pakai apa wong hukum membenarkan itu,” imbuhnya.
Dia berpandangan, politik dinasti itu “pagarnya” lebih ke etika maupun moralitas akan dipertanyakan oleh masyarakat. Namun tak ada sanksi hukumnya.
Baca juga: Anies-Cak Imin Resmi Daftar Pilpres, KPU Kalsel Ikut Disambangi Relawan AMIN
“Pada soal kepantasan soal etik moralitas dia, maju itu untuk memenuhi kepentingan negara atau tidak,” kata dia.
“Bukan hukum, tapi itu penilaian etik dan moral, kepantasan. Secara hukum dia nggak berdaya melarang,” lanjutnya.
Menurut Mahfud, pelanggaran terhadap politik dinasti hanya bisa diprotes melalui sanksi sosial. Selain itu juga bisa disanksi secara politik dengan melihat kepercayaan masyarakat.
“Nah pelanggaran terhadap ini hanya bisa diprotes melalui sanksi sosial, mungkin sanski politik dalam pengertian kepercayaan publik kepadanya runtuh,” ucapnya.
Baca juga: 294 Buah Rumah Rusak di Kabupaten Banjar Tersapu Puting Beliung
Namun, untuk dibawa ke ranah hukum hal itu tidak bisa karena tidak ada hukum yang mengikat.
“Tapi mau dipenjara itu nggak bisa, dibawa pengadilan itu nggak bisa,” pungkasnya. (Kanalkalimantan/Suara.com/kk)
Editor : kk
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Sahrujani membuka pelatihan Digital Entrepreneurship Academy… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menggelar rapat terkait penentuan lokasi rencana transmigrasi… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Penjabat (Pj) Wali Kota Banjarbaru Subhan Nor Yaumil memimpin rapat koordinasi (Rakor)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia (RI) Uli… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Jumran, Anggota TNI AL Lanal Balikpapan terhadap… Read More
This website uses cookies.