Connect with us

Kota Banjarmasin

Mainkan Harga Gas Subsidi, Pangkalan Nakal di Kuin Selatan Ditindak Polisi

Diterbitkan

pada

itreskrimsus Polda Kalsel menindak agen pangkalan LPG 3 Kg nakal, Senin (28/9/2020). foto: humas polda kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel menindak agen pangkalan LPG 3 Kg nakal pada Senin (28/9/2020).

Penindakan dilakukan ke sebuah warung di jalan Kuin Selatan RT 016 RW 002 Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

Berdasarkan informasi yang diperoleh petugas Subdit 1 Tindak Pidana Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, pemilik warung berinisial NS (67) didapati menjual LPG 3 Kg melebihi harga eceran tertinggi (HET).

Penindakan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Kalsel karena NS menjual gas subsidi dengan harga Rp 20.000 sampai dengan Rp 26.000 per tabung.

Perbuatan pelaku yang menjual diatas harga eceran tersebut telah melanggar pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 huruf (a) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.

Hasil pemeriksaan, petugas mengamankan barang bukti berupa LPG 3 Kg sebanyak 93 tabung (isi), LPG 3 Kg bersubsidi 136 tabung dalam keadaan kosong, uang tunai Rp 80 ribu, spanduk HET sebanyak 1 lembar, beserta sejumlah log book penyaluran LPG 3 Kg dari Januari hingga September 2020.

Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Masrur melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Mochamad Rifa’i mengatakan, operasi pengecekan dilapangan sesuai perintah Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta. “Apabila ditemukan permainan, maka akan memproses secara hukum, bentuk ketegasan kepolisian agar warga tidak menjerit kelangkaan gas akibat perbuatan oknum tersebut,” ujarnya. (kanalkalimantan.com/rls)

Reporter : rls
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->