Kabupaten Barito Selatan
Maksimal Dilintasi Angkutan 8 Ton, Dishub Barsel Pasang Rambu Larangan di Dua Ruas Jalan Ini
KANALKALIMANTAN.COM, BUNTOK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) melakukan pemasangan rambu lalu lintas jalan di beberapa titik lokasi.
Kepala Dishub Barsel Daud Danda mengatakan, pemasangan rambu lalu lintas dipasang seperti jalan Padat Karya dan jalan Kalahien, karena dua akses jalan itu tidak boleh sembarang angkutan atau mobil yang bisa melintas karena ada batasan muatan maksimal.
“Seperti angkutan truk yang melebihi kapasitas lebih dari 8 ton, mobil atau angkutan yang melintas lebih dari 8 ton tidak diperbolehkan,” kata Daud Danda kepada Kanalkalimantan.com, Senin (30/8/2021).
Ia mengatakan, maka itu dilakukan pemasangan rambu pada area jalan kabupaten atau jalan Kelas III, karena jalan Kelas III maksimal hanya bisa dilintasi oleh angkutan atau mobil yang tidak melebihi dari 8 ton.
Baca juga:47 Sekolah di HSU Kembali Jalani PTM Terbatas
“Karena itu untuk lebih menegaskan agar tidak ada angkutan umum yang melebihi 8 ton melintas, kita lakukan pemasangan rambu-rambu ini,” tegas Daud.
Ia berharap dengan adanya pemasangan rambu-rambu itu tidak ada lagi para sopir baik angkutan umum atau yang lainnya, melintas di atas beban muatan lebih dari 8 ton.
“Kita harap para sopir bisa mentaati dengan adanya aturan pada rambu-rambu yang sudah kita pasang, sehingga untuk jalan yang ada ini tidak akan mudah atau cepat rusak,” pinta Daud.
Pihaknya juga telah menyosialisasikan aturan terkait rambu-rambu yang telah dipasang ini, bila memang ada yang masih tidak mengindahkan bisa dilaporkan kepada Dishub Barsel.
“Jadi jika memang masih ada yang tidak patuh bisa laporkan kepada kita untuk dapat ditindak lebih lanjut, sesuai dengan aturan Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 pasal 19, semua akses jalan Kelas III tidak boleh dilintasi oleh angkutan yang lebih dari 8 ton,” pungkas Daud.(kanalkalimantan.com/digdo)
Reporter: digdo
Editor : bie
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
UMK Banjarmasin Naik Menjadi Rp3,59 Juta
-
Kaleidoskop 20242 hari yang lalu
Kemajuan Pembangunan Kabupaten Banjar di Segala Bidang
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Dari Banua Creative Festival, Kalsel Incar Tuan Rumah Ekrafnas 2025
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Begini Hitung-hitungan Pajak Baru Kendaraan Bermotor 2025
-
Bisnis3 hari yang lalu
Hadir Perdana di Banjarbaru, Generasi Happy Tri Ajak Gen Z Bikin Kreasi
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang lalu
Sinergi Pelayanan Antar Proses Bisnis, PLN UIP3B Kalimantan Gelar Customer Gathering 2024