HEADLINE
Mal dan Tempat Wisata di Banjarbaru Mulai Tutup, Wali Kota: Kafe dan Rumah Makan Boleh Buka
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru memastikan sejumlah tempat wisata dan mal tak boleh beroperasional alias tutup sementara mulai Selasa (11/5/2021) hingga Minggu (16/5/2021).
Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin Bersama Forkompimda Banjarbau melakukan pemeriksaan ke pusat perbelanjaan, Selasa (11/5/2021) petang, menindaklanjuti Surat Edaran Nomor : 300/9/KUM/2021 tentang penutupan sementara tempat wisata, usaha jasa hiburan dan mal.
Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin saat pengecekan ke Q Mall Banjarbaru mengatakan, pihaknya tetap memberikan ruang kepada toko-toko retail yang menjual kebutuhan pangan atau bahan pokok. Namun, dengan catatan tetap dengan menerapkan pembatasan pengunjung serta protokol kesehatan secara ketat.
“Tadi ke Hypermart, masih diberikan dispensasi untuk buka, karena ada di dalamnya terdapat kebutuhan bahan pokok, yang paling penting kita datang untuk memastikan protokol kesehatan tetap berjalan,” ujar Wali Kota Banjarbaru.
Baca juga : Resmi! Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK Dinonaktifkan
Aditya pun mengaku bersyukur pihak pengelola Q Mall Banjarbaru patuh pada surat edaran yang dikeluarkan, dengan menutup sementara pusat perbelanjaan modern terbesar di Banjarbaru.
“Ini sudah sangat bagus, artinya pihak Q Mall menuruti apa yang pemerintah inginkan, karena kita tidak ingin lonjakan Covid-19 bertambah,” ucapnya.
Tempat wisata Amanah Borneo Park di Kelurahan Palam, Kecamatan Cempaka, tak luput dari cek Wali Kota Banjarbaru. Sesuai keputusan Bersama Forkopimda, tak ada aktivitas dari para pengunjung di lokasi wisata ini.
“Semuanya sudah mematuhi surat edaran,” cetusnya.
Sementara itu, ketika berada di posko terpadu Operasi Ketupat Intan 2021 Jalan A Yani Km 18, Kota Citra Graha perbatasan Banjarbaru-Kabupaten Banjar, sampel tes usap antigen secara acak dilakukan kepada pengendara yang melintas.
Baca juga : Hilal Tak Nampak Dari Bukit Condrodipo, Idulfitri Dipastikan Hari Kamis
Surat edaran yang disepakati bersama Forkopimda Kota Banjarbaru memperbolehkan pengelola kafe dan rumah makan beroperasional secara terbatas. Yakni jumlah pengunjung hanya boleh 50% dari kapasitas maksimal.
“Kafe dan rumah makan boleh buka,” tegas Wali Kota Banjarbaru.
Meski diperbolehkan buka, kafe dan rumah makan harus mengikuti aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). “Hanya 50 persen dari kapasitas, dan hanya boleh buka hingga pukul sembilan malam,” tegas Aditya. (kanalkalimantan.com/al)
Editor : Kk
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan, KPK Minta Paman Birin Kooperatif
-
HEADLINE2 hari yang lalu
UIN Antasari Banjarmasin Resmi Terakreditasi A
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Lindungi Konsumen, Pelaku Usaha dan Masyarakat, DKUMPP Banjar Sosialisasikan Metrologi Lokal
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Pj Wali Kota Sorong Pelajari MPP Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang lalu
CEK FAKTA: Pernyataan Rahmadian Noor soal Terlambatnya Sebaran Pupuk dan Kontribusi Batola 20% terhadap Produksi Beras di Kalsel
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Surat Suara dan Teknis Pemungutan Jadi Perhatian Tim Desk Pilkada Banjarbaru