Connect with us

KRIMINALITAS KAPUAS

Maling HP Diburu Dua Polres Akhirnya Tertangkap di Batulicin

Diterbitkan

pada

Tersangka MSJ ditangkap jajaran Polsek Kapuas Timur dan tim gabungan. Foto : polsek for kanal

KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Tim Reskrim Posek Kapuas Timur diback up Resmob Polres Kapuas, Resmob Polres Tanah Bumbu, serta Unit Reskrim Polsek Mantewe, membekuk seorang pelaku pencurian handphone Samsung Galaxy J7, Selasa (12/5/2020) pukul 05.00 Wita. Pelaku ditangkap di Desa Dukuh Rejo, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Tersangka berinisial MJS (22) merupakan warga Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah. Kapolsek Kapuas Timur Iptu Siti Rabiatul A mengungkapkan, pelaku melakukan aksinya saat mengetahui korban sedang melayani pembeli di toko. Saat itu korban mau menelpon sales untuk memesan barang, tapi ternyata HP miliknya tidak ada.

“Dicari sekitar toko, HP juga tidak ditemukan. Nah, kecurigaan korban mengarah kepada tersangka MJS, selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kapuas Timur,” katanya.

Dari kasus pencurian itu, petugas akhirnya menangkap pelaku di Desa Dukuh Rejo, Kecamatan Mantewe. “Pelaku ditangkap atas dasar laporan dari korban bahwa akan Hp Samsung J7 Core yang dicurigai merupakan HP curian. Peristiwa ini terjadi pada Minggu tanggal 10 Mei 2020,” tuturnya.

Sementara, dari hasil pengakuan pelaku kepada petugas, pelaku sudah melakukan pencurian satu HP bertempat di toko bangunan milik Hajah Ratna di Jl Trans Kalimantan Km 14 di Desa Anjir Serapat. Akibat perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : ags
Editor : cell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->