HEADLINE
Mangkir Dua Kali Pemanggilan, Jadi Tersangka Mantan Kadis LH Kotabaru Ditahan
KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Setelah melakukan penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru menahan AF atas dugaan kasus tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotabaru tahun anggaran 2020 dan 2021.
Dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran penyedia jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan pajak, perizinan kendaraan dinas operasional atau lapangan, satu orang resmi dijadikan tersangka yakni mantan Kepala Dinas Lingkungan (DLH) Kabupaten Kotabaru AF.
Sebelumnya pada Rabu (23/2/2022), Kejari Kotabaru telah melakukan penggeledahan di lima ruangan di kantor DLH Kotabaru dengan membawa beberapa dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotabaru, Dr Andi Irfan Syafruddin didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus menggelar press release, Jumat (4/3/2022) sore menerangkan, pihaknya pada Rabu (2/3/2022) malam, mengamankan AF yang telah dijadikan tersangka. Mantan Kadis LH Kotabaru diamankan di Desa Tirawan, Kecamatan Pulau Laut Sigam, sekitar pukul 20.00 Wita.
Baca juga : Tiga Tuntutan Pendemo di Kemenag Kalsel, Termasuk Cabut SE Kemenag No 5 Tahun 2022
“AF sebelumnya mangkir sebanyak dua kali pemanggilan Kejaksaan untuk diperiksa, dengan begitu tim kami mengambil langkah untuk melakukan penjemputan,” tuturnya.
Saat dijemput, kata Kajari Kotabaru, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan sebagai saksi. Sekitar satu setengan jam kemudian dengan bukti-bukti disimpulkan AF ditetapkan menjadi tersangka.
“Sekarang AF sudah dititipkan di Rutan Kelas II A Kotabaru selama 20 hari terhitung sejak 3 Maret 2022 sampai dengan tanggal 22 Maret 2022,” tambahnya.
Dikatakannya lebih jauh, tim jaksa penyidik Kejari Kotabaru telah melakukan proses penyidikan selama kurang lebih 14 hari dan telah memeriksa 15 orang saksi. Setelah itu dilakukan ekspose hasil penyidikan tim Jaksa penyidik yang menetapkan 1 orang sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kajari Kotabaru momor : PRINT-01/O.3.12/Fd.1/03/20222 tanggal 02 Maret 2022 yang ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan kepada tersangka nomor : PRINT-01.a/O.3.12/Fd.1/03/2022 tanggal 02 Maret 2022.
“Atas perbuatannya AF disangka melanggar pasal 2 dan pasal 3 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” terangnya.
Baca juga : Hadang Amukan Ojol dengan Keluarkan Senpi, Tindakan Briptu Suharno Disebut Sesuai SOP
Sementara untuk jumlah kerugian dari anggaran yang tersedia sebesar Rp1,9 miliar per tahun.
Kejari Kotabaru tengah menunggu hasil perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Kotabaru.
“Kita masih menunggu proses perhitungan dari kantor Inspektorat terkait kerugiannya. Namun, berdasarkan perhitungan kami didapati jumlah kerugian berada di angka Rp 1 miliar lebih. Untuk sementara kami masih melakukan pengembangan dan akan memeriksa beberapa orang saksi lagi,” tutupnya. (Kanalkalimantan.com/muhammad)
Reporter : muhammad
Editor : bie
-
Hukum3 hari yang lalu
KPU Banjarbaru Tak Hadir Sidang Gugatan di PN Banjarbaru
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Warga Rantau Bakula Mengadu ke DPRD Kalsel, Minta Evaluasi Aktivitas Tambang
-
HEADLINE3 hari yang lalu
KPK Limpahkan Korupsi Proyek PUPR Kalsel ke PN Banjarmasin
-
Kalimantan Timur3 hari yang lalu
Kanit Reskrim di Paser Tak Bernyawa Dipukul Warga, Ini Kronologinya
-
PLN UIP3B KALIMANTAN3 hari yang lalu
PLN Dukung Stimulus Ekonomi Pemerintah, 97% Pelanggan Rumah Tangga Peroleh Diskon 50%
-
Hukum3 hari yang lalu
Pegawai Pegadaian di Banjarmasin Jadi Terdakwa Korupsi, Ini Modusnya