Connect with us

Hukum

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bebas: Nama Baik Saya Dihancurkan!

Diterbitkan

pada

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan saat dibebaskan dari Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung pada Selasa (10/3/2020). Foto: Suara.com/Stephanus Aranditio

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiwan telah bebas dari Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung pada Selasa (10/3/2020) setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Karen.

Dia bebas karena dianggap tidak melakukan tindak pidana korupsi, melainkan bussines judgement rule.

Pantauan Suara.com –jaringan Kanalkalimantan.com-, Karen baru dibebaskan sekitar pukul 19.00 WIB. Dia dijemput oleh kuasa hukum, suami dan anak-anaknya di Rutan Kejagung.

Saat keluar, dia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan moril kepadanya, terutama kepada rekannya selama di tahanan selama 1,5 tahun.

Namun, dia mengaku kecewa dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memvonisnya 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 4 bulan penjara.

“Seperti manusia biasa, selain manusia saya juga ada kekecewaan, kekecewaannya karena BMG ini adalah aksi korporasi yang pakemnya adalah bussiness jugjement rule, perdata, tetapi dipaksakan untuk menjadi domain hukum pidana tipikor,” kata Karen usai bebas.

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan saat dibebaskan dari Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung pada Selasa (10/3/2020). foto: Suara.com/Stephanus Aranditio

Dia merasa vonis itu telah merusak nama baiknya karena dia masih melakukan upaya kasasi ke MA dan terbukti dikabulkan oleh MA.

“Nama baik saya rusak, karakter saya dihancurkan, tapi saya masih merasa bersyukur bahwa saya tidak mengalami keadilan di sisi hulu, tapi kemarin saya mengalami keadilan di sisi hilir, pihak yang telah memberikan keputusan onslag adalah mereka yang telah sangat cermat, profesional dan adil terhadap kasus saya ini,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, MA resmi menjatuhkan vonis lepas kepada Karen Agustiawan lantaran terdakwa dianggap tidak melakukan pelanggaran tindak pidana. Namun, bussines judgement rule.

Vonis itu diputuskan oleh Hakim Agung MA Suhadi, hakim anggota Krisna Harahap, Abdul Latif, Mohammad Askin dan Sofyan Sitompul, pada Senin (9/3/2020).

“Melepaskan terdakwa (Karen) dari segala tuntutan hukum. Alasan dalam pertimbangan majelis kasasi antara lain, bahwa apa yang dilakukan Terdakwa Karen adalah bussines judgement rule dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi, Senin (9/3/2020).

Andi mengatakan kasasi Karen di MA dikabulkan majelis hakim dengan melihat, bahwa perkara tersebut sebagai keputusan direksi dalam kegiatan perusahaan tak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Meski keputusan itu berujung kerugian, sehingga itu merupakan resiko bisnis.

“Bertolak dari karakteristik bisnis yang sulit untuk diprediksi dan tidak dapat ditentukan secara pasti,” ujarnya.

Sehingga putusan MA ini otomatis menggugurkan vonis pengadilan di tingkat pertama di PN Tipikor, Jakarta Pusat. Dalam putusan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Karen divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar, subsider 4 bulan kurungan penjara. (suara.com)

Reporter : suara.com
Editor : kk

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->