HEADLINE
Mantan Kades Kaburan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Polres Kapuas menggelar press realese pengungkapan beberapa kasus, bertempat di aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Polres Kapuas, Rabu (21/9/2022).
Salah satunya adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana desa di Desa Kaburan, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2019.
Dalam perkara ini, mantan Kepala Desa (Kades) Kaburan, berinisial TA telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa tersebut.
Hal itu disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono didampingi Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, Kapolsek Selat Kompol Permadi dan Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno.
Baca juga : BPS Tanbu Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi
“Tersangka (TA) pada saat menjabat kepala desa tahun 2015-2021 diduga telah melakukan penyimpangan terhadap pengelolaan dana desa di Desa Kaburan tahun anggaran 2017-2019 yang dialokasikan untuk pembangunan desa,” kata AKBP Qori Wicaksono.
Lanjut Kapolres Kapuas, kronologis kejadian itu bermula pada tahun 2017 sampai dengan 2019, Desa Kaburan mendapatkan anggaran dana desa sebesar Rp 2.258.701.000.
Rinciannya, tahun 2017 sebesar Rp 755.068.000, tahun 2018 sebesar Rp 709.748.000 dan Tahun 2019 sebesar Rp 793.885.000.
“Berdasarkan Rencana Penggunaan Dana (RPD) dana desa tersebut dipergunakan untuk kegiatan fisik dan non fisik, namun dalam pelaksanaanya pengelolaan dana desa dikelola sendiri oleh tersangka, tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dana desa,” bebernya.
Baca juga : Lapas Batulicin-Disnakertrans Tanbu Latih Warga Binaan Keterampilan Las
Kemudian, kas desa dikuasai sepenuhnya oleh tersangka tanpa melibatkan bendahara desa. Selain itu, tersangka juga diduga melakukan rekayasa dokumen pengajuan usulan pencairan tahapan dana desa dan adanya pengeluaran yang fiktif.
“Sehingga realisasi penggunaan dana tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan benar,” ucap Kapolres Kapuas.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Kanalkalimantan.com/ags)
Reporter : ags
Editor : kk

-
Bappedalitbang Banjar3 hari yang lalu
Bappedalitbang Banjar Sambut Baik Inmendagri No 2 Tahun 2025
-
Olahraga2 hari yang lalu
Wagub Hasnur Cek Stadion 17 Mei Banjarmasin
-
HEADLINE2 hari yang lalu
3 Mei Penerbangan Kloter Pertama Haji di Bandara Syamsudin Noor
-
PTAM INTAN BANJAR3 hari yang lalu
PTAM Intan Banjar Perbaiki Jaringan Pipa, Ini Wilayah yang Terdampak
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Bandara Syamsudin Noor Catat Peningkatan Penumpang 2,2 Persen, 91 Pergerakan Pesawat per Hari Periode Mudik Lebaran
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Ketua TP PKK HSU ke Posyandu Desa Simpang Empat