Connect with us

Hukum

Mantan Kades Murung Sari HSU Dituntut 5 Tahun Penjara

Diterbitkan

pada

Sidang tuntutan kasus korupsi mantan Kepala Desa (Kades) Murung Sari di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (24/6/2024). Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terseret kasus korupsi.

Tamjidillah yang menjabat Kades Murung Sari, Kecamatan Amuntai Selatan periode 2007-2019 duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin atas tuduhan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Senin (24/6/2024), dirinya menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan agenda mendengarkan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutan, JPU dari Kejari HSU menyatakan terdakwa Tamjidillah terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primair pasal 2 jo lasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: FKUB Banjarbaru Dukung TPU Lintas Agama di Guntung Harapan

JPU menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun serta membayar uang denda sebesar Rp200 juta.

Tuntutan pidana tersebut dibacakan oleh tim JPU Bagas Satriaji SH dan Sumantri Aji Budiono SH di ruang sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (24/6/2024) siang.

“Menuntut, agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tamjidilah dengan pidana penjara 5 tahun serta denda Rp200 juta, apabila denda tidak dibayar diganti 3 bulan kurungan,” kata JPU, Bagas Satriaji.

Selain pidana pokok dan denda, mantan Kades itu juga dibebani pidana tambahan berupaya membayar uang pengganti kerugian negara. JPU menuntut dirinya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp222 juta.

Dengan ketentuan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar sebulan setelah putusan inkrah, maka hartanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, atau jika hartanya tidak cukup maka diganti dengan 2 tahun 6 bulan kurungan.

JPU Bagas Satriaji menyebut dua hal yang memberatkan terdakwa Tamjidillah yaitu karena telah menghambat program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor dan perbuatannya telah menimbulkan kerugian negara.

Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Tindak Kekerasan Anak PAUD di PN Banjarmasin, Dua Kubu Berseberangan Saling Beri Dukungan

“Yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan berterus terang di persidangan, serta tidak pernah dihukum,” pungkasnya.

Diketahui berdasarkan dakwaan, Tamjidilah selaku Kades Murung Sari periode 2007-2019, dalam rentang waktu sekira antara tahun 2018-2019 bertempat di Desa Murung Sari secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Perbuatannya selama rentang waktu 2 tahun itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp222 juta.

Usai pembacaan tuntutan, Tamjidilah yang didampingi penasehat hukumnya langsung melakukan pembelaan secara lisan.

Baca juga: Tiga Terdakwa Kasus Kredit Kupedes di Banjarbaru Minta Dibebaskan

Tak banyak yang disampaikan Tamjidilah, di hadapan majelis hakim, dirinya hanya meminta keringan hukuman.

Sidang akan kembali digelar pada Kamis (4/7/2023) dengan agenda mendengarkan putusan. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->