Kabupaten Kapuas
Mantan Kadis Kominfo Kapuas Jadi Tersangka Korupsi, Ini Kasus yang Menjeratnya
KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas menetapkan J, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kapuas sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kepala Kejari Kapuas Arif Raharjo SH MH mengatakan, J dijadikan tersangka setelah dilaksanakan gelar perkara terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana kegiatan perjalanan dinas pada Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2020 dan 2021.
Hasil pelaksanaan gelar perkara tersebut, disimpulkan bahwa kegiatan penyidikan yang dilaksanakan oleh tim jaksa penyidik Kejari Kapuas telah ditemukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan wewenang dalam hal pengelolaan anggaran perjalanan dinas.
“Menetapkan J, Kepala Diskominfo Pemerintah Kabupaten Kapuas 2020-2022 sebagai tersangka,” kata Kepala Kejari Kapuas Arif Raharjo SH MH didampingi Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau Teguh Wahyudi, Kasi Intelijen Amir Giri Muryawan, Kasi Pidsus Kiki Indrawan, Kasi Pidum Theodorus dan Kasi Barang Bukti Siswanto saat menggelar press rilis di aula Kejari Kapuas, Senin (6/2/2023) pagi.
Baca juga: Anies Baswedan ke Kalsel, Bawaslu: Jika Difasilitasi Parpol Ada Dugaan Pelanggaran
Arif Raharjo mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan bukti permulaan yang cukup, karena penyidik telah mendapatkan 3 alat bukti berupa alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli hukum pidana, dan alat bukti petunjuk serta dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana kegiatan perjalanan dinas pada Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2020 dan 2021 yang dilakukan oleh Tim auditor dari Inspektorat Kabupaten Kapuas.
“Jadi, telah ditemukan kerugian keuangan Negara sejumlah Rp 300.854.200 dan kerugian yang dialami oleh pelaksana perjalanan dinas ASN dan tenaga kontrak pada Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas sejumlah Rp 77.123.200, dengan total keseluruhan Rp 377.977.400,” ucap Arif.
Untuk tersangka J disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atau Pasal 12 f Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2001.
“Tersangka J belum dilakukan penahanan dan penyidik masih terus memprosesnya,” pungkas Kajari Kapuas. (kanalkalimantan.com/ags)
Reporter: ags
Editor : kk
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Pemegang Kursi DPRD Banjarbaru Terima Bantuan Keuangan Parpol, Satu Suara Dihargai Rp14 Ribu
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Juara di Singapore Open Dance Championship 2024, Frem Harumkan Nama Indonesia
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Kembali Tak Datang, KPK Sebut Peluang Jemput Paksa Paman Birin
-
pilkada 20243 hari yang lalu
Diserang Secara Personal, H Saidi Mansyur Tunjukkan Kedewasaan pada Debat Publik Kedua Cabup Banjar
-
pilkada 20242 hari yang lalu
Bawaslu Kalsel Segera Plenokan Dugaan Pelanggaran Paslon Syaifullah-Habib Ahmad
-
Kota Banjarbaru1 hari yang lalu
Akhiri Masa Cuti, Aditya Kembali ke Balai Kota Banjarbaru