Connect with us

Hukum

Mantan Ketua KPU Banjarbaru Divonis 6 Bulan Penjara, Kasus ‘Jualan’ Tambahan Suara Caleg

Diterbitkan

pada

Rozy Maulana, mantan Ketua KPU Banjarbaru dijatuhi vonis enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Batulicin, Rabu (4/9/2024). Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Rozy Maulana, mantan Ketua KPU Banjarbaru dijatuhi vonis enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Batulicin, Rabu (4/9/2024).

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta pidana penjara selama sembilan bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa.

Diketahui sebelumnya, berkas perkara Rozy diserahkan ke PN Batulicin, dimana, perkara ini diterima PN Batulicin Rabu (24/7/2024) lalu. Sidang perdana kasus dugaan penggelapan uang miliaran rupiah tersebut digelar di PN Batulicin, pada Rabu (31/7/2024) dengan agenda pembacaan dakwaan. Sedangkan sidang kedua telah digelar pada hari Rabu (14/8/2024) lalu, dengan agenda pembuktian penuntut umum.

Selanjutnya, sidang ketiga digelar pada Rabu (21/8/2024) dengan agenda pembuktian penuntut umum dan pemeriksaan terdakwa dan sidang keempat digelar Rabu (28/8/2024) dengan agenda pembacaan tuntutan pidana, permohonan dari terdakwa.

Baca juga: Ekonom Faisal Basri Wafat, Kritis ke Pemerintah Pilihan Hidupnya

Pada sidang kelima pembacaan putusan, Rabu (4/9/2024) siang, Rozy dijatuhi vonis enam bulan penjara oleh hakim. Mantan Ketua KPU Banjarbaru tampak sujud di ruang sidang setelah mendengar amar putusan.

Jaksa penuntut umum dan penasihat hukum Rozy Maulana menyatakan menerima keputusan hakim tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman (SIPP) PN Batulicin, Rozy didakwa melakukan penipuan dan penggelapan pada 7 Februari 2024. Rozy mengiming-imingi saksi korban dengan janji menaikkan perolehan suara calon legislatif yang diinginkan di Kota Banjarbaru dengan biaya sebesar Rp3,6 miliar.

Namun, pada 20 Maret 2024, setelah pemilu, perolehan suara calon legislatif yang dijanjikan jauh dari target, yaitu hanya 4.684 suara. Akibatnya, saksi korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp3,6 Miliar

Jaksa menuntut Rozy dengan pasal 378 KUHP mengenai penipuan dan Rozy Maulana dijatuhi vonis enam bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sidang kali ini menandai akhir dari serangkaian persidangan yang melibatkan mantan Ketua KPU Kota Banjarbaru tersebut. (Kanalkalimantan.com/kk)

Reporter: kk
Editor: kk


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->