Connect with us

Hukum

Mantan Ketua KPU Banjarmasin Jalani Sidang Kode Etik, DKPP Rahasiakan Hasilnya

Diterbitkan

pada

Ida Budiarti, anggota DKKP RI. foto: rico

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tim penyidik Polres Banjarbaru telah menetapkan Gusti Makmur sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak. Kini, Ketua KPU Banjarmasin yang sudah di non-aktifkan tersebut harus menjalani sidang kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Digelar di aula Mapolres Banjarbaru, Kamis (20/2/2020) siang, sidang kode etik dilaksanakan secara tertutup. Nampak hadir, dua Anggota DKPP RI, yakni Profesor Muhammad dan Ida Budiarti, serta jajaran KPU Kalsel dan Bawaslu Kalsel.

Meskipun begitu, keputusan maupun hal-hal apa saja yang dibahas dalam sidang ini sangat dirahasiakan. Anggota DKPP RI, Ida Budiarti, mengatakan terkait hasil pemeriksaan perkara, pihaknya akan melaporkan dalam forum pleno di KPU.

“Kami terikat dengan kode etik tim pemeriksa, tidak boleh menyampaikan hasil pemeriksaan,” katanya saat di wawancara usai sidang.

Ditanya hal sama, Ketua Divisi Humas KPU Kalsel Edy Ariansyah, juga mengaku tidak dapat berkomentar lebih jauh dengan alasan, bukan ranahnya. Dia menjelaskan, sebagai pihak terkait dalam kasus Gusti Makmur, KPU Kalsel hanya menjelaskan bagaimana proses pengawasan dan pengendalian internal terhadap jajaran KPU kabupaten/kota di Kalsel.

“Hal-hal mengenai pengawasan dan pengendalian itu sudah kami sampaikan di dalam sidang,” katanya.

Edy juga menerangkan sampai saat ini sudah ada dikeluarkannya dua keputusan KPU RI terkait kasus pencabulan yang dilakukan Gusti Makmur. Yakni, pemberhentian sebagai Ketua KPU Banjarmasin dan pemberhentian sementara sebagai anggota KPU.

“Keputusan itu sudah keluar pada 5 Februari 2020. KPU RI telah menetapkan Rahmiati sebagai Ketua KPU Banjarmasin menggantikan Gusti Makmur,” ujarnya.

Ditanya bagaimana respons Gusti Makmur selama sidang DKPP, Edy menuturkan bahwa Ketua KPU Banjarmasin  itu kooperatif setiap kali dimintai keterangan. “Yang bersangkutan (Gusti Makmur) kooperatif menjelaskan apa yang dijelaskan dalam klarifikasi KPU,” tuturnya.

Sebagai penyegar ingatan, Gustri Makmur resmi ditahan oleh Polres Banjarbaru pada tanggal 1 Januari 2020. Penahanan Gusti Makmur, setelah pihak kepolisian memeriksa 7 orang saksi termasuk Gusti Makmur sendiri sebagai tersangka.

Polres Banjarbaru juga telah menyerahkan berkas perkara Gusti Makmur kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, untuk meminta kelengkapan apa saja yang harus dipenuhi. Disisi lain, jelang berkas perkara yang nantinya akan naik tahap II (P21), Kejari Banjarbaru dalam penanganan kasus ini telah menunjuk jaksa senior yang profesional. Bahkan, juga disebut sudah beberapa kali menangani kasus serupa dengan capaian 100 persen terbukti.

Gusti Makmur diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, pada tanggal 25 Desember 2019, di toilet Grand Dafam Q Hotel.

Korban merupakan seorang pegawai magang di hotel tersebut. Saat itu, Gusti Makmur dan korban bertemu di toilet dan terjadilah aksi pencabulan itu. Gusti Makmur mengiming-imingi korban akan dibelikan pakaian sambil melakukan aksi pencabulan itu.

Atas perbuatannya, Gusti Makmur disangkakan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : rico
Editor : bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->