HEADLINE
Mantan Pembakal Anjir Seberang 1 Pasar Diganjar 2 Tahun Penjara
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mantan Kepala Desa (Kades) Anjir Seberang Pasar 1, Kecamatan Anjir, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya akibat menyalahgunakan anggaran dana desa.
Pembakal (Kades) periode 2021-2027 ini divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin karena terbukti melakukan korupsi APBDes tahun anggaran 2021 senilai ratusan juta rupiah.
Majelis Hakim memvonis bersalah dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
Terdakwa Muhammad Noor juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp190.580.160 yang pembayarannya harus dilakukan paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Baca juga: Pelatih-Pemain Bintang Barito Putera Jumpa Pendukung di Blas Festival 2023
“Dalam hal terdakwa tidak dapat membayar maka hartanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, apabila hartanya tidak cukup membayar uang pengganti maka diganti dengan 1 tahun penjara,” putus Ketua Majelis Hakim Fidiawan Satriantoro, Rabu (24/8/2023).
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut bersalah dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.
Sedangkan untuk beban uang pengganti yang diputus majelis hakim sama beratnya dengan yang dituntut oleh JPU yaitu senilai Rp190 juta, hanya subsider uang pengganti lebih ringan 6 bulan.
Dalam putusan tersebut juga disebut jika uang senilai Rp4 juta yang pernah kembalikan terdakwa ke Inspektorat Batola akan diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian negara.
Baca juga: Tiba-tiba Mundur dari Senayan, Rifqi Lirik Kursi Kalsel 1
Muhammad Noor sendiri menjabat sebagai Kades Anjir Pasar Seberang 1 periode 2021-2027.
Dalam dakwaan terungkap anggaran APBDes 2021 terdapat selisih minus atau kekurangan anggaran sebesar Rp67.675.666 dikarenakan penggunaan anggaran oleh terdakwa tidak dikelola dan digunakan sesuai peruntukannya untuk kepentingan pribadinya.
Dengan adanya selisih minus anggaran tersebut, perangkat desa disebutkan kesulitan untuk membuat laporan pertanggungjawaban keuangan dan banyaknya dana BLT (Bantuan Langsung Tunai) tidak disalurkan kepada warga yang berhak.
Baca juga: Api Muncul Lahap Belukar di Tungkaran Martapura
Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Inspektorat Kabupaten Batola Nomor: 700/008/LHP.RIKSUS-PEMDES/ANJ.PASAR/INSPT tanggal 17 Januari 2023, tentang Laporan Hasil Perhitungan Keuangan Negara pada Desa Anjir Seberang Pasar Kecamatan Anjir Pasar dari Inspektorat Kabupaten Batola diperoleh kesimpulan terdapat kerugian negara atau daerah sebesar Rp190.580.160.
Adapun rinciannya dalam dakwaan JPU sebelumnya yaitu, penggunaan dana silpa senilai Rp153.993.500 yang tidak dapat dipertanggungjwabkan, lalu untuk pembayaran BLT yang terutang bulan Oktober dan Nopember 2021 seluruhnya senilai Rp7.800.000.
Kemudian untuk pembayaran BLT yang terutang bulan Nopember seluruhnya senilai Rp900.000. Serta kelebihan pembayaran material setidaknya senilai Rp27.886.660.
Baca juga: Lagi, PAM Bandarmasih Hentikan Pasokan Air, Ini Wilayahnya
Usai pembacaan putusan, terdakwa tanpa pikir-pikir mengatakannya langsung menerima putusan 2 tahun penjara dan uang pengganti Rp190 juta yang dibebankan kepadanya.
“Terima aja Bu ai,” ucap terdakwa Muhammad Noor saat konsultasi dengan penasehat hukumnya.
Sementara itu, JPU dari Kejari Batola mengatakan masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim yang 1 tahun lebih ringan dari tuntutan tersebut. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan, KPK Minta Paman Birin Kooperatif
-
HEADLINE2 hari yang lalu
UIN Antasari Banjarmasin Resmi Terakreditasi A
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Lindungi Konsumen, Pelaku Usaha dan Masyarakat, DKUMPP Banjar Sosialisasikan Metrologi Lokal
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Pj Wali Kota Sorong Pelajari MPP Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang lalu
CEK FAKTA: Pernyataan Rahmadian Noor soal Terlambatnya Sebaran Pupuk dan Kontribusi Batola 20% terhadap Produksi Beras di Kalsel
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Surat Suara dan Teknis Pemungutan Jadi Perhatian Tim Desk Pilkada Banjarbaru