Connect with us

Kota Banjarbaru

Masih Ada Pedagang Nekat Berjualan Meski Pemko Tutup Pasar Karang Anyar II

Diterbitkan

pada

Suasana di pasar Jalan Karang Anyar II Loktabat Utara, Banjarbaru Utara. Foto : Rico

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Menutup pasar yang berlokasi di Jalan Karang Anyar II, Kelurahan Loktabat Utara sudah dilakukan Pemko Banjarbaru, namun sejumlah pedagan masih tetap berjualan.

Padahal, penutupan itu dilakukan Pemko Banjarbaru setelah adanya kasus dari satu keluarga pedagang di pasar itu yang terpapar Covid-19.

Pantauan kanalkalimantan.com, Rabu (3/6/2020) pagi, tepat satu hari setelah penutupan pasar tersebut, rupanya begitu kontras dari apa yang dibayangkan.

Bukannya pasar dalam kondisi sepi, tapi masih ada aktivitas perbelanjaan di sekitar area pasar.

Memang di lokasi utama pasar telah terpasang garis pembatas di warung-warung pedagang, namun untuk pedagang yang berjualan di lapak masih beraktivitas seperti biasa.

Seorang pedagang yang tidak ingin disebutkan namanya, mengaku telah mengetahui informasi adanya salah satu di antara mereka yang terpapar Covid-19.

Namun, menurut dia, kebijakan penutupan pasar itu hanya berlaku bagi pedagang yang berada di warung-warung.

“Kan pedagang yang positif Covid-19 itu berjualan di warung. Tapi kalau kami yang di lapak sini jaraknya agak jauh. Jadi aman saja,” ujar dia.

Dia juga mengaku nekat berjualan lantaran guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bahkan, dia juga berharap pemerintah dapat memberikan solusi jika aktivitas perdagangan di areanya juga harus ditutup.

Lantas, apakah dibenarkan aktivitas perdagangan di area ini? Mengingat pasar tersebut juga tidak memiliki izin operasi dari Pemerintah Kota Banjarbaru, yang dalam hal ini Dinas Perdagangan.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru, saat dikonfirmasi secara blak-blakan menyebut lokasi perbelanjaan itu, bukanlah sebuah pasar. Pasalnya, lokasi yang digunakan adalah fasilitas umum.

“Itu lokasinya berada di jalan umum. Jadi tidak bisa disebut pasar. Seharusnya, tidak boleh ada aktivitas perbelanjaan di area itu karena tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda),” kata Basit.

Ihwal masih adanya pedagang yang nekat berjualan meskipun area tersebut telah ditutup, Basit memaklumi hal tersebut. Namun, ditegaskannya larangan berjualan akan tetap disampaikan secara bertahap.

“Secara bertahap akan terus disampaikan kepada pedagang kalau di tempat tersebut memang tidak dibolehkan sebagai tempat berjualan. Ini juga dalam konteks penanganan Covid-19,” pungkas dia.

Polemik penutupan area perbelanjaan tersebut, bermula adanya temuan satu keluarga pedagang dinyatakan terpapar Covid-19. Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjarbaru Rizana Mirza.mengatakan bahwa satu keluarga pedagang di pasar tersebut memang dinyatakan terpapar.

Namun begitu, satu keluarga ini tidaklah bertempat tinggal di kota Banjarbaru. Mereka merupakan warga Kabupaten Banjar yang berdagang di pasar yang ada di wilayah Banjarbaru.

“Jadi tidak ada warga kota Banjarbaru yang positif. Keluarga ini adalah warga Kabupaten Banjar dan karena bejualan di wilayah kita, maka menjalani pemeriksaan di Puskesmas Banjarbaru Utara,” ujar dia.

Lantaran tidak terdata di tim Gugus Tugas P2 Covid-19 Banjarbaru, Rizana mengaku tidak mengetahui jumlah pasti dari keluarga tersebut. Hanya, informasi yang dihimpun ialah pemeriksaan swab dari satu keluarga berjumlah lima orang tersebut, hasilnya empat orang dinyatakan positif terpapar Covid-19. (kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : Rico
Editor : Dhani


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->