Connect with us

Kriminal Banjarmasin

Mau Jual Ineks, AJ Digelandang ke Satresnarkoba Polresta Banjarmasin

Diterbitkan

pada

AJ diamankan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin. Foto: Polresta Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang pria berinisial AJ (38), warga Jalan Prona I, Pemurus Baru, Banjarmasin, diringkus Satresnarkoba Polresta Banjarmasin pada Kamis (4/6/2020) siang sekitar pukul 11.35 Wita. Dia ditangkap saat saat hendak melakukan transaksi ineks di Jalan Gerilya Kelayan Timur, Banjarmasin.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Wahyu Hidayat SIK mengatakan, AJ memang sudah lama menjadi terget. “Ketika dia mau melakukan transaksi langsung diringkus anggota,” ucap Kompol Wahyu, Minggu (7/6/2020) siang.

Ia membeberkan, pada saat penangkapan, AJ sempat membuang barang bukti berupa pil ineks yang akan dijualnya untuk menghilangkan jejak. Namun petugas yang melihat berhasil menemukan barang haram tersebut. “Barang bukti yang berhasil kita amankan dari tersangka berjumlah 30 butir pil ekstasi jenis ineks bewarna cokelat muda dengan bentuk batman,” ungkapnya.

Kendati sempat membuang barang bukti, pelaku AJ akhirnya mengakui puluhan pil batman tersebut merupakan miliknya. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini AJ yang kesehariannya bekerja sebagai pedagang itu masih menjalani proses pemeriksaan di ruang penyidik.

Dari hasil pemeriksaan sementara, total barang bukti yang diamankan dari tersangka dengan bersih bersih 7,85 gram. Akibat kepemilikan pil ineks tersebut, AJ dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : fikri
Editor : cell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->