KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Lelaki berinisial AG (39) tersangka pembunuhan di warung malam Jalan Gubernur Soebardjo, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, ditahan Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kabag Ops Polres Banjarbaru Kompol Indra Agung Permana mengungkapkan, lelaki warga Gang Sejahtera Landasan Ulin Barat itu ditahan untuk melakukan proses hukum.
Di mana pada Senin (21/10/2024) Unit Reskrim Polres Banjarbaru melaksanakan gelar perkara pengungkapan kronologis kejadian pembunuhan.
Baca juga: KLHK Dipecah Dua, Ahli Hukum Lingkungan: Dua Sosok Itu Memiliki Kedekatan dengan Tambang
“Tersangka sudah kita amankan dan akan kita proses,” ujar Kompol Indra Agung Permana, Senin (21/10/2024) siang.
Sebelum kejadian, AG diminta oleh H untuk datang ke warung kopinya, sebab di warung kopi tersebut ada seseorang yang menolak untuk disuruh pergi.
“Jadi ucapan katanya mauk orang ini (Pengakuan H) kemudian datanglah AG. Namun, WH atau korban yang sedang ngopi di warung tidak mau pulang kemudian adu mulut dengan AG,” ungkapnya.
Setelah adu mulut, perkelahian terjadi antar keduanya. Ternyata AG merasa kalah, lalu mengeluarkan senjata tajam jenis belati yang dia letakkan di pinggang sebelah kirinya.
Baca juga: Hari Santri 2024 “Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan”
Kabag Ops Polres Banjarbaru Kompol Indra Agung Permana dan Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Haris Wicaksono melaksanakan gelar perkara pengungkapan kronologis kejadian pembunuhan, Senin (21/10/2024) siang. Foto : wanda
“Sajam itu kemudian menusuk dada sebelah kiri WH satu kali, kemudian WH terjatuh berteriak aku luka. Lalu AG melarikan diri ke cafe Asoka sebelum ke tempat temannya, setelah itu dia bercerita di sana bahwa telah menusuk orang,” jelas Kabag Ops Polres Banjarbaru.
Peristiwa berdarah berakhir nyawa itu kemudian dilaporkan pada Selasa 15 Oktober 2024 malam. Dimana korban WH (41) warga Kecamatan Aluhaluh, Kabupaten Banjar, ditemukan meninggal dunia di lokasi warung milik H.
Atas kejadian ini petugas memeriksa empat orang saksi dan satu orang tersangka. Setelah pemeriksaan diketahui motif AG dimintai tolong oleh saudari H pemilik warung kopi.
Baca juga: CEO Forum 2024: Dirut PLN Ajak Selaraskan Langkah Wujudkan Mimpi Indonesia
Penangkapan tersangka dilakukan pada Selasa (15/10/2024), tepatnya pukul 03.00 dini hari. Kabag Ops menjelaskan AG ditelpon H untuk makan, setelah itu AG didampingi rekannya mendatangi warung milik H.
“Saat di sana lah kemudian respon cepat kepolisian menangkap AG di tempat kejadian pada pukul 03.50 Wita dini hari. Pelaku dalam melakukan perbuatannya tidak dalam keadaan pengaruh minuman keras,” tandas Kabag Ops.
Atas perbuatannya, tersangka AG akan dikenai ancaman hukuman pasal 338 KUHP dengan penjara 15 Tahun kemudian subsider Padaln351 Ayat (3) KUHP penjara tahun. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menggelar forum konsultasi publik terkait rencana awal… Read More
Pj Wali Kota : Sangat Beruntung Kota Banjarbaru Mempunyai Pendahulu yang Visioner dan Inovatif Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Widya Dewi, penyuluh pertanian asal Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi beserta alim ulama, habaib dan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Prestasi demi prestasi ditorehkan Pemkab Banjar di bawah kepemimpinan H Saidi Mansyur… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Di Minggu ini, kita akan bertemu kembali dengan 10 besar kontestan MasterChef Indonesia… Read More
This website uses cookies.