kriminal banjarbaru
Maut di Warung Malam Liang Anggang, AG Diringkus Polisi
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – AG (39) diringkus polisi terkait peristiwa berdarah berujung nyawa melayang di sebuah warung malam Jalan Gubernur Soebardjo, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Selasa (15/10/2024) dini hari.
Penangkapan pelaku berhasil dilakukan tim gabungan Satreskrim dipimpin Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Haris Wicaksono bersama Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang pada Selasa (15/10/2024) sekitar pukul 02.00 Wita dini hari.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji membenarkan adanya peristiwa tersebut.
“Pelaku berinisial AG (39) warga Gang Sejahtera Landasan Ulin Barat diringkus di Jalan Gubernur Soebardjo Liang Anggang,” katanya saat dikonfirmasi pada Selasa (15/10/2024) siang.
Peristiwa hilangnya nyawa berawal sekitar pukul 00.30 Wita dini hari, dimana seorang pemilik warung malam bernama Mumuy meminta tolong kepada AG untuk mengusir tiga laki-laki dari warungnya.
“Pelaku yang datang seorang diri kemudian mengusir tiga orang tersebut,” sebut dia.
“Dua orang di antaranya pergi, namun satu orang merupakan korban tidak terima dan memukul pelaku pada bagian wajah sebanyak dua kali,” sambungnya.
Salah satu di antara tiga laki-laki itu akhirnya menjadi korban pembunuhan, karena pelaku AG tersulut emosi.
Baca juga: Emak-emak di Pengaron Aminkan Hajat Saidi Mansyur dan Habib Idrus
AG yang tersulut emosi, kata Kasatreskrim, membalas perlakuan korban dengan mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis pisau belati yang dibawa di pinggangnya dan langsung menusukkannya sebanyak dua kali.
“Satu tusukan mengenai perut korban warga Kecamatan Aluhaluh Kabupaten Banjar langsung tersungkur dan meninggal dunia di lokasi kejadian,” jelas dia.
AKP Syahruji menambahkan dari keterangan hasil visum di RSD Idaman Banjarbaru, korban mengalami luka tusuk di bagian dada kiri bawah dengan panjang 3,5 centimeter.
“Adapun penyebab kematian korban karena kehabisan darah karena luka tusukan tembus ke bagian jantung,” imbuhnya.
Baca juga: Korban Angin Kencang di Batu Tanam Dapatkan Batuan dari Pemkab Banjar
Selain menangkap AG, polisi telah mengamankan barang bukti sebilah pisau belati yang digunakan AG untuk menusuk korban. Sajam itu memilik panjang 29 centimeter dengan gagang dan kumpang kayu warna coklat.
“Saat ini penyidik dari Polres Banjarbaru melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” tandas AKP Syahruji.
Pelaku AG bakal dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan, KPK Minta Paman Birin Kooperatif
-
HEADLINE2 hari yang lalu
UIN Antasari Banjarmasin Resmi Terakreditasi A
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Lindungi Konsumen, Pelaku Usaha dan Masyarakat, DKUMPP Banjar Sosialisasikan Metrologi Lokal
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Pj Wali Kota Sorong Pelajari MPP Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang lalu
CEK FAKTA: Pernyataan Rahmadian Noor soal Terlambatnya Sebaran Pupuk dan Kontribusi Batola 20% terhadap Produksi Beras di Kalsel
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Surat Suara dan Teknis Pemungutan Jadi Perhatian Tim Desk Pilkada Banjarbaru