Hukum
Melakukan Order Fiktif ke Ojol, Wanita Ini Ditangkap Polisi
BANJARBARU, Sejumlah driver ojek online (Ojol) dibuat geram dengan ulah wanita yang kerap kali memesan barang, namun menyertakan alamat fiktif atau yang biasa disebut order fiktif.
Ialah, RF (29) warga Komplek Flamboyan, Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, diamankan pihak kepolisian setelah adanya laporan dari pihak Ojol yang merasa dirugikan.
Awal mula kasus ini, saat seorang driver Ojol menuliskan pengalamannya di salah satu satu akun media sosial. Dari statusnya tersebut, driver Ojol ini memperingatkan kepada driver lainnya untuk tidak mengantar pesanan ke alamat jalan Padat Karya, komplek Taman Pesona Permai, Nomor 30 Jalur 3, Kecamatan Banjarmasin Utara, KotaBanjarmasin.
“Jangan langsung diantar, soalnya sudah dua kali dijadikan alamat orderan fiktif, saya telah rugi sebesar 350 Ribu,†begitu tulisnya.
Selain itu, driver ini juga memaparkan ciri-ciri pemesannya yang ialah, wanita berbadan rendah, dengan usia yang diperkirakan ada 18 tahun. Dilaporkan bahwa modus wanita ini, ialah memesan barang melalui aplikasi Go Shop (Go-Jek). Namun, setelah driver Ojol tiba di lokasi yang ditentukan, pemesan tidak dapat dihubungi lagi.
Di hari yang sama setelah status ini banyak diperbincangkan, muncul informasi bahwa perempuan yang dimaksud telah diamankan Polsek Banjarbaru Barat. Hal itu diketahui, saat beberapa driver Ojol memposting foto mereka berdiri di depan Polsek Banjarbaru Barat.
Tidak hanya itu, bahkan di sosial media facebook beredar foto dan video menampilkan penyergapan yang dilakukan driver ojol terhadap wanita tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Andri Hutagalung, membenarkan penangkapan terhadap wanita yang diduga melakukan order fiktif tersebut pada Sabtu (28/12).
Kepada Kanalkalimantan.com, Kapolsek mengatakan bahwa modus wanita tersebut, ialah memesan barang melalui aplikasi Go Shop ke dirinya sendiri, sehingga mendapat keuntungan pembayaran dari Go-Jek yang menerima order. Ia mengatakan order fiktif tersebut terjadi di beberapa lokasi.
Untuk kota Banjarbaru terjadi 1 kali, di Kabupaten Banjar terjadi 3 kali, dan di kota Banjarmasin terjad 2 kali.
“Ini lokasi yang terdata oleh pihak kami berdasarkan keterangan tersangka,†kata Kapolsek.
Kapolsek menerangkan, RF diamankan setelah dijebak oleh driver ojol yang menjadi korbannya. Atas kasus ini, RF disangkakan pasal 378 tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Berdamai, Wanita Tersangka Order Fiktif Dibebaskan
Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan, pihak Kepolisan membebaskan RF tersangka order fiktif yang merugikan para driver Ojol, Minggu (29/12). Kapolsek Banjarbaru Barat mengungkapkan bahwa hal ini dilakukan, setelah pihak driver Ojol yang menjadi korban dan tersangka wanita sepakat berdamai.
“Kasus dugaan penipuan ini sudah menjalani kesepakatan damai. Korban penipuan dengan alasan kemanusiaan, mencabut laporan dan berdamai dengan tersangka yang bersedia mengganti kerugian,†kata AKP Andri Hutagalung.
Kini, pihak Polsek Banjarbaru Barat hanya mengenakan RF untuk wajib lapor sambil menunggu perkembangan untuk kasus yang sama di Wilayah Hukum wilkum yang lain. (Rico)
Editor : Bie
ÂÂ
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Jelang Acara Rutin Malam Senin Sekumpul, Angkutan Barang Dibatasi Melintas Dua Daerah
-
HEADLINE3 hari yang lalu
BREAKING NEWS! Mahasiswa Kalsel Unjuk Rasa Tolak Kenaikan PPN 12%
-
Lifestyle3 hari yang lalu
Pecah! Konser NDX AKA di Batfest 2024, Pantai Jhonlin Festival Jadi Lautan Manusia
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Mahasiswa Desak Presiden Terbitkan Perppu Batalkan Kenaikan PPN 12%
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Pejabat Utama Polda Kalsel dan Dua Kapolres Berganti, Berikut Nama-namanya
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Kota Banjarbaru Realisasi Persentase Pendapatan Daerah Terbesar 2024