HEADLINE
Menang di PTUN, KPU Banjarbaru Giliran Hadapi Gugatan di PN Banjarbaru
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Absen pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, pihak tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru mengajukan mediasi pada agenda sidang kedua gugatan hasil Pilkada Banjarbaru 2024, Selasa (24/12/2024) siang.
Gugatan yang masuk pada 2 Desember 2024 dengan nomor perkara 95/Pdt.G/2024/PN Bjb, dihadiri oleh pihak tergugat dalam hal ini jajaran komisioner KPU Banjarbaru seperti Normadina, Resty Fatma, Hereyanto, dan Haris Fadhilah didampingi kuasa hukum.
Sementara pihak penggugat dihadiri kuasa hukum Muhammad Supian Noor SH. Gugatan terkait sengketa penetapan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru 2024.
Baca juga: Tak Kuat Menanjak, Truk Bermuatan Keramik Berjalan Mundur di Sungai Ulin
Dalam agenda sidang kedua ini penggugat dan tergugat bertemu dengan mediator guna membahas perselisihan dan mencari berbagai solusi.
“Kami mewakili KPU Banjarbaru, agenda hari ini baru sidang pendahuluan, dengan agenda mediasi,” ujar Agus Amri, kuasa hukum KPU Banjarbaru usai sidang di PN Banjarbaru, Selasa (24/12/2024).
Dia menjelaskan mediasi yang akan dilakukan nantinya diberikan waktu selama 40 hari, berdasarkan aturan hukum acara perdata.
Di sisi lain Agus menjelaskan ketidakhadiran pihaknya pada sidang pertama lalu, dikarenakan saat ini KPU Banjarbaru harus menghadapi banyak sekali gugatan.
“Bukan hanya di PN tapi juga di PTUN tadi di hari yang sama, ada juga di MK, dan tempat lainnya,” jelas Agus.
“Dan kami tidak berhadir kemarin karena masih dalam proses penunjukan kuasa hukum, dan proses administrasi, untuk mewakili KPU untuk hadir di persidangan ini,” sambung dia.
Baca juga: Taman Van der Pijl Dibuka Setelah Pergantian Tahun
Sementara itu, Muhammad Supian Noor selaku kuasa hukum penggugat mengatakan, terkait mediasi pihaknya mengikuti mekanisme peradilan yang ada, artinya memang dalam sistem peradilan di PN ada waktu atau masa sebelum melanjutkan ke persidangan.
“Dari pihak mediator tentunya berupaya menjadikan permasalahan ini ada titik terang, atau kesepakatan antara kedua belah pihak,” ujar Muhammad Supian Noor.
Lebih lanjut, kata dia, jika tidak sesuai dengan keinginan penggugat saat mediasi, sebagai warga Banjarbaru ia merasa hak dalam memilihnya dihilangkan.
Baca juga: Sambut Promo Natal & Promo Tahun Baru yang Lebih Seru Dengan Diskon Hingga Rp1,29 Juta!
“Dengan adanya kebijakan KPU yang menerapkan KPT Nomor 1774 tahun 2024 yang pada poin 5, tentunya mereka menghilang hak warga Banjarbaru sebagai pemilih,” terang dia.
Dalam Pemilu maupun Pilkada, katanya, ada yang memilih dan ada juga yang dipilih, jika yang memilih itu dihilangkan haknya maka untuk apa pemilihan itu diadakan.
“Kalau memang begitu tentukan saja pemenangnya dan tidak usah repot-repot datang ke TPS untuk mencoblos,” sebutnya.
Baca juga: PTUN Banjarmasin Tolak Gugatan Atas KPU Banjarbaru
“Kalau hak pilih kita dihilangkan dengan adanya kebijakan penerapan KPU itu tentunya sama saja menghilangkan hak kita sebagai warga negara dan warga Banjarbaru khususnya,” tandasnya.
Diketahui pihak kuasa hukum tergugat dan penggugar sebelumnya juga hadir dalam sidang sengketa yang sama di PTUN Banjarmasin.
Adupun gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat dinyatakakan ditolak oleh majelis hakim PTUN Banjarmasin. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Soal Opsen Pajak Kendaraan 2025, Pemprov Kalsel Berikan Insentif Selama 6 Bulan
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Atlet HSU Raih 1 Emas dan 4 Perunggu Kejurprov Taekwondo 2024
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Liburan Berujung Maut, Dua Santri Tenggelam di Pantai Jorong
-
Lifestyle3 hari yang lalu
Cara Menonaktifkan Aksesibilitas di Smartphone, Akses Mobile Banking BRImo Jadi Makin Nyaman
-
HEADLINE1 hari yang lalu
PTUN Banjarmasin Tolak Gugatan Atas KPU Banjarbaru
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Tak Kuat Menanjak, Truk Bermuatan Keramik Berjalan Mundur di Sungai Ulin