Hukum
Mengandung DNA Babi, Tak Ditemukan Viostin DS dan Enzyplex di Apotek Banjarbaru

BANJARBARU, Direktur Standardisasi Produk pangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Tetty Sihombing, menyampaikan hasil pengujian sampel suplemen Viostin DS dan Enzyplex tablet, yang mengandung deoxyribose-nucleic acid (DNA) Babi. Sebelumnya surat dari Balai Besar POM di Mataram kepada Balai POM di Palangka Raya tentang hasil pengujian sampel suplemen menjadi viral di dunia maya.
Pada laman resminya membenarkan Viostin DS dan Enzyplex Mengandung DNA Babi. Itu disampaikan dalam surat edaran yang sempat viral. Dalam surat edaran tersebut, menyampaikan sampel produk yang tertera dalam surat tersebut adalah Viostin DS produksi PT. Pharos Indonesia dengan nomor izin edar (NIE) POM SD.051523771 nomor bets BN C6K994H, dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories dengan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101.
“Berdasarkan hasil pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran (post-market vigilance) melalui pengambilan contoh dan pengujian terhadap parameter DNA babi, ditemukan bahwa produk di atas terbukti positif mengandung DNA babi,” tulis BPOM, yang ditayangkan di laman resminya.
Sementara itu, untuk wilayah Banjarbaru dari pantauan Kanalkalimantan.com di sejumlah apotek besar maupun kecil, tidak ditemukan adanya obat tersebut. Menurut pengakuan salah satu penjaga apotek, stok kedua obat tersebut telah lama ditarik dari Banjarbaru.
“Sebelum viral, obatnya ini emang udah ditarik duluan, untuk obatnya sendiri tidak terlalu banyak pembelinya,†jelas Tika seorang petugas apotek di Jalan Taruna Praja, Banjarbaru.
Terkait hal ini, BPOM sendiri telah menginstruksikan PT Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories untuk menghentikan produksi dan/atau distribusi produk dengan nomor bets tersebut. Kemudian PT Pharos Indonesia telah menarik seluruh produk Viostin DS dengan NIE dan nomor bets tersebut dari pasaran, serta menghentikan produksi produk Viostin DS.
“PT Medifarma Laboratories juga telah menarik seluruh produk Enzyplex tablet dengan NIE dan nomor bets tersebut dari pasaran,” lanjut Tetty Sihombing.
Sebagai langkah antisipasi dan perlindungan konsumen, Badan POM RI menginstruksikan Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia untuk terus memantau dan melakukan penarikan produk yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk yang terdeteksi positif (+) mengandung DNA babi, namun tidak mencantumkan peringatan mengandung babi”.
BPOM RI sendiri secara rutin melakukan pengawasan terhadap keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu produk dengan pengambilan sampel produk beredar, pengujian di laboratorium, serta tindak lanjut hasil pengawasan. “Masyarakat dihimbau untuk tidak resah dengan beredarnya surat ini,” imbau BPOM.(devi)
Editor : Chell

-
HEADLINE2 hari yang lalu
Sebar Spanduk Ajakan Coblosan Ulang Pilwali Banjarbaru, Calon Tunggal vs Kotak Kosong
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Denpom Lanal Banjarmasin Kabulkan Pemeriksaan Tes DNA Cairan Mani dari Jenazah Juwita
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Dishub Kalsel Rekayasa Kurangi Kecepatan Kendaraan di A Yani Mekatani
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang lalu
Silaturahmi Bupati dan Wabup HSU dengan PCNU dan Muslimat Alabio
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Yulianti Pilih Mudik ke Banua Setelah Libur Lebaran
-
Infografis Kanalkalimantan2 hari yang lalu
Hari Kesehatan Sedunia 2025: Awal yang Sehat, Masa Depan Penuh Harapan