NASIONAL
Mengenal Amfetamin, Narkoba yang Bikin Ridho Rhoma Ditangkap Lagi
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA– Muhammad Ridho Irama atau lebih dikenal dengan Ridho Rhoma kembali berurusan dengan polisi setelah dinyatakan positif menggunakan amfetamin atau yang kerap disebut ekstasi di pasar gelap.
Seperti apa amfetamin yang diduga dikonsumsi oleh putera Raja Dangdut Rhoma Irama ini?
Amfetamin merupakan obat stimulan.
Obat stimulan yang memengaruhi saraf pusat ini tidak hanya menimbulkan efek samping akibat penggunaan yang sembarangan.
Penyalahgunaan amfetamin sebagai narkoba juga bisa menyebabkan efek jangka panjang dan bahaya serius. Adapun efek jangka panjang kecanduan amfetamin seperti yang dilansir dari psychologytoday.com, antara lain:
1) Perubahan struktur dan fungsi otak, seperti kerusakan sel-sel otak
2) Kehilangan memori
3) Kebingungan
4) Psikosis, paranoia, halusinasi
5) Kerusakan sel-sel saraf yang bisa menyebabkan stroke
6) Kolaps kardiovaskular yang bisa menyebabkan kematian
Sementara itu, bahaya penyalahgunaan amfetamin bisa berupa overdosis yang menyebabkan kejang, koma dan kematian. Kondisi ini bisa terjadi karena pembuluh darah di otak pecah, gagal jantung dan demam tinggi.
Amfetamin juga bisa meningkatkan risiko cedera dan penyakit menular seksual. Sedangkan penyalahgunaan amfetamin melalui jarum suntik bisa meningkatkan risiko hepatitis dan HIV.
Sebelumnya diberitakan, Ridho Rhoma kembali tersangkut masalah narkoba.
Kali ini ia kembali diciduk polisi dan dinyatakan positif amphetamine atau yang dalam pasar gelap biasa disebut ekstasi.
Kabar penangkapan Ridho Irama ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi melali sambungan telepon, Minggu (7/2/2021).
“MR positif amfetamin ya. Amfetamin, itu kan ekstasi kan,” kata Kombes Pol Yusri Yunus.
Untuk sata ini Yusri Yunus belum bisa banyak berkomentar. Pasalnya, pihak polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap anak raja dangdut Rhoma Irama itu.
“Masih jalani dulu,” ucapnya.
Namun Yusri Yunus membenarkan penangkapan terhadap pelantun lagu “Let’s Have Fun Together” itu.
Laki-laki kelahiran 14 Januari 1989 itu akhirnya bebas setelah menjalani masa hukumannya pada Kamis (25/1/2018).
Mahkamah Agung (MA) melalui putusan terbarunya memperpanjang hukuman pidana Ridho Rhoma dari 10 bulan ke 1 tahun 6 bulan penjara. Alhasil, Ridho Rhoma kembali di bui pada Jumat (12/7/2019). (suara)
Editor: suara
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Catatan ATCS Tugu Adipura, Pengendara Merasa Malah Ada Penumpukan
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
Serap Masukan Rencana Detail Tata Ruang Kertakhanyar-Gambut, PUPRP Banjar Gelar Konsultasi Publik Kedua
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
UMK Banjarmasin Naik Menjadi Rp3,59 Juta
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
Melati Sekumpul Juara I Gebyar Pemberdayaan Masyarakat Desa
-
Kaleidoskop 202420 jam yang lalu
Kemajuan Pembangunan Kabupaten Banjar di Segala Bidang
-
Lifestyle23 jam yang lalu
BRI Permudah Investasi dengan Fitur Tabungan Emas Digital di BRImo